Anleg Jabar Nisya Ahmad melaksanakan Sosper No.4/2023 di Balai Desa Mekar Rahayu-Kec. Margaasih Kab Bandung. |
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah
(Sosperda) No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup di Balai desa Mekar
Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2024).
Nisya menilai, kesadaran masyarakat
terkait peraturan daerah tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan
hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan
masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk.
Misalnya masih banyaknya masyarakat
yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya
bencana banjir dibeberapa wilayah di Jawa Barat.
"Sehingga masyarakat juga harus
tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga dan
bagaimana kita mencari solusi, terkait
limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi
lebih baik," ucap Nisya.
Nisya berharap, masyarakat akan lebih
sadar untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan bagaimana cara untuk
mencegah dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
"Saya berharap melaluu
sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya
bencana alam," kata Nisya.
Nisya menegaskan, bagaimana perilaku
atau kebiasaan masyarakat dari membuang sampah yang buruk menjadi benar.
Termasuk juga pengelolaan limbah dari pabrik yang kerap kali menjadi sumber
persoalan di aliran sungai.
Solusinya bukan hanya dari pemerintah
atau perangkat daerah, tetapi keterlibatan semua elemen masyarakat harus mampu
berkomitmen antara satu sama lainnya untuk memperhatikan masalah lingkungan
hidup.
"Termasuk masyarakatnya sendiri
pun juga harus sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tugas kita bersama,"
pungkas Nisya.(*/sein).