![]() |
Baznas Jabar klarufukasi atas tuduhan penyahgunaan Dana Baznas |
BAZNAS Jawa Barat, melalui Wakil Ketua
IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi untuk menjawab tuduhan dan
opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.
"Karena nama kami disebut-sebut
tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini
untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa
yang sebenarnya terjadi," tutur Achmad Faisal.
Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS
Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip
antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik
sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Terkait status tersangka TY, mantan
pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan
antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan,
pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan
penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga
serta tindakan indisipliner berulang.
"Narasi bahwa TY diberhentikan
karena mengadukan korupsi adalah tidak benar," tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur
dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan
Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan
pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai
perintah pengadilan.
"Yang bersangkutan sudah menerima
utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan," ucap Achmad Faisal.
Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan
hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower
melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah
dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.
"Bahkan ada indikasi perubahan terhadap
data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi," ungkap Wakil Ketua BAZNAS
Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.
Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS
Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai
pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak
berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil
pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan
oleh bersangkutan.
Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.
![]() |
Baznas Jabar gelar presscon terkait tuduhan dana Baznas |
"Dan hasilnya semua tuduhan itu
menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," tegas Achmad Faisal.
Jadi, jika dikatakan di dalam rilis
pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit
BAZNAS RI, itu sangat keliru.
"Hasilnya sudah ada, surat yang
menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan
menyatakan tidak terbukti," paparnya.
"Jadi semua tuduhannya sudah
selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah
dilakukan," imbuhnya.
Selama ini, ketika yang bersangkutan
melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai
whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan
tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.
"Kami tidak pernah melakukan
tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun,
bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi," jelas Achmad
Faisal.
"Kami menghadapi semua tuduhan
itu dengan melakukan pembuktian secara transparan," imbuhnya.
Dalam pemberitaan yang menyatakan
klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.
Terkait proses hukum di Polda Jabar,
BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela diri, namun
meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.
Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam
rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung
prinsip equality before the law.
Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak
mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan.
"Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan
transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara menanggapi soal kebebasan
berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk
hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke
pihak lain.
"Kasus ini bukan juga tentang
pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait
penyebaran data tanpa konteks yang benar," kata Achmad Faisal.
Untuk itu, Achmad Faisal mewakili
pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung
membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.
"Saudara TY juga tetap memiliki
hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan
proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan
framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkasnya. (*/red).