Dalam konferensi pers yang digelar
Senin, 2 Juni 2025, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal menyampaikan
bahwa seluruh tuduhan yang dilemparkan TY telah diperiksa oleh Inspektorat
Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI.
Adapun hasil audit ketiga lembaga itu
menyatakan bahwa pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19
sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan.
Faisal pun menyatakan TY bukanlah
whistleblower, justru pihaknya telah melaporkan TY ke kepolisian atas dugaan
akses ilegal terhadap dokumen internal serta penyebaran data yang dimanipulasi.
Bahkan TY disebut telah mengakses dan memotong sebagian isi dokumen audit, lalu
menyebarkannya ke sejumlah LSM dan media dengan narasi yang menyesatkan.
"Termasuk diantaranya hasil audit
hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya
dihilangkan," ujar Faisal.
Faisal menjelaskan proses hukum
terhadap TY telah berjalan dan kini memasuki tahap kejaksaan. Ia juga
menegaskan bahwa BAZNAS Jabar tidak pernah menerima panggilan dari kejaksaan
terkait tuduhan korupsi, sehingga dugaan yang beredar di media sosial dinilai
tidak berdasar.
Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan TY dinilai lemah dan lebih banyak berupa opini tanpa dasar hukum yang kuat.
![]() |
Baznas Jabar gelar Presscon terkait isu pengimpangan dana zakat dan dana Hibah Covid-19 |
"Setiap hari, puluhan orang
datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan dan dilayani seperti
biasa," katanya.
Faisal pum menekankan bahwa lembaganya
tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga
dapat memantau seluruh laporan penyaluran melalui situs resmi dan media sosial
BAZNAS.
Di sisi lain, sambungnya, para amil
yang tergabung dalam BAZNAS Jabar juga disebut mulai bersatu membentuk aliansi
karena merasa nama baiknya turut tercemar akibat tuduhan yang berulang.
"Kami berharap masyarakat tidak
mudah terpengaruh hoaks dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada
aparat penegak hukum," pungkasnya. (*/red).