![]() |
Ketum PWI Hasil KLB, Zulmansyah Sekedang |
Salah
satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak
kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh
organisasi demi kepentingan pribadi.
“Banyak
wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan
sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena
bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal
organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu
(15/6/2025).
Ringkasan Fakta
Organisasi PWI:
1.
Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2.
Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3.
PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4.
Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan
pemecatan total.
Pelanggaran Etik Berat:
1.
Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2.
Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3.
Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4.
Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
Status Administratif:
1.
Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2.
Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya
memakai fasilitas organisasi.
Edukasi Hukum untuk
Wartawan:
1.
SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara
etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2.
Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil
Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan
harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan
mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.
PWI Sedang Dalam Proses
Rekonsiliasi
Sebagai
upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan
Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.
“SC
(Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah
mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025.
Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.
Imbauan
kepada Seluruh Wartawan dan Media:
1.
Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2.
Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai
mekanisme.
3.
Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim
sepihak.
“PWI
adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi
segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.
(*/red).