![]() |
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi narasumber talk show Radio Sonata, (Foto:Humpro). |
Sutaya mengatakan, masalah parkir di
Kota Bandung masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari kapasitas ruang
parkir hingga sosialisasi peraturan daerah serta regulasi yang mengatur soal
perparkiran.
“Komisi III selalu berkoordinasi
dengan Dishub, membahas bersama-sama bagaimana menyelesaikan masalah parkir di
Kota Bandung. Ini tantangan buat kita. Harus berinovasi. Terutama di titik
padat seperti Dago, Braga, Cibadak,” tuturnya.
Sutaya menjelaskan, berdasarkan fungsi
pengawasan dewan terdapat sejumlah aturan yang bertautan dengan urusan parkir.
Di antaranya Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan
Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi pada perda itu semua sudah diatur
seperti cara memungut retribusi, penetapan lokasi, maupun tindakan atau sanksi
terhadap pelanggaran yang harus dilakukan petugas. Kami sidak ke lapangan
bersama-sama dengan DIshub untuk menyosialisasikan regulasi yang ada. Kami
mesti semakin gencar. Masih banyak warga yang belum paham. Apalagi pendatang
atau tamu,” ujarnya.
Dalam evaluasi yang dijadikan catatan
oleh Komisi III DPRD Kota Bandung, Sutaya melanjutkan, diperlukan penegakan
hukum yang tegas oleh Dinas Perhubungan terhadap parkir liar. Pemerintah Kota
Bandung juga harus terus menambah ketersediaan kantong-kantong parkir.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan
untuk selalu bergerak bersama Satpol PP untuk menegakan aturan yang sudah
tertuang di dalam perda. Kepada masyarakat, Sutaya meminta untuk selalu aktif
melaporkan pelanggaran parkir melalui sejumlah layanan pemerintah.
“Di Kota Bandung kita punya ‘Lapor!’.
Dishub harus terus berkoordinasi antarinstansi. Itu rekomendasi dari Komisi III
DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kami di dewan sangat mendukung
upaya-upaya memperlancar arus lalu lintas terutama kemacetan yang disebabkan
parkir liar,” katanya.
Sutaya menuturkan, Komisi III selalu
mengingatkan Dishub seturut hasil evaluasi dewan atas permasalahan parkir di
lapangan. Termasuk soal keberadaan mesin parkir yang banyak di antaranya sudah
rusak dan tidak bisa digunakan. Padahal, anggaran yang disediakan untuk mesin
parkir cukup besar.
“Sebulan sekali kita ketemu Dishub.
Kita evaluasi. Apa yang telah dijalankan dan langkah-langkah apa yang akan
dilakukan selanjutnya. Soal mesin parkir, uang rakyat ada di situ. Tetap harus
kita optimalkan,” katanya.
Parkir juga berkaitan dengan potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari retribusi parkir. Dewan akan
terus mengawasi target PAD dari retribusi parkir dan realisasinya yang kerap
belum maksimal.
“Untuk menghindari kebocoran PAD perlu
pengawasan. Kita harus rutin. Kenapa kita setiap bulan ketemu, karena kita
terus tagih peningkatan PAD. Dishub harus bergerak berdampingan dengan Satpol
PP untuk penegakan perda,” ujarnya.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga
Mamesa mengakui masih ada juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di
Kota Bandung. Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung terus mengedukasi juru
parkir supaya penerapan di lapangan sesuai prosedur.
Mereka juga tak segan menderek
kendaraan yang menggunakan lahan parkir sembarangan. Ia meminta warga untuk
tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tanpa juru parkir resmi yang berseragam
khusus.
“Yang resmi itu petugas parkirnya yang
ada surat tugas, menggunakan baju juru parkir dari Dishub, dan marka parkir.
Jukir tidak resmi kita serahkan ke Tim Saber Pungli. Dari dulu kita gerakkan
sosialisasi. Apalagi ada pembinaan juru parkir. Kita bina supaya mereka
mengerti,” ujarnya. (Editor/red).