Dalam kesempatan tersebut, turut hadir
Anggota DPRD Kota Bandung dari Daerah Pemilihan 5 yakni, Muhammad Reza Panglima
Ulung. Dalam arahannya, Pimpinan DPRD Kota Bandung yang akrab disapa Kang Haji
Edwin tersebut mengapresiasi Kecamatan Regol atas terselenggaranya kegiatan
tersebut.
Selain merupakan kesempatan
bersilaturahmi, namun juga menjadi ajang penguatan akan pemahaman tugas RT dan
RW yang diatur dalam Perwal No. 11 Tahun 2014 di dalam mendukung
program-program Pemerintah Kota Bandung. Perwal itu mengatur peran RT dan RW
dalam aspek pemberdayaan masyarakat, ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu Edwin juga menjelaskan
teori Pentahelix, yakni untuk mewujudkan pembangunan yang sukses maka harus ada
kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, akademisi, dunia usaha,
masyarakat, dan media massa.
"Saya kira kegiatan seperti ini
menjadi sangat penting, apalagi pembangunan di Kota Bandung tidak bisa berjalan
sendirian, pemerintahan juga tidak bisa bekerja optimal bila tidak menyertakan
pemberdayaan dan dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan
kolaborasi pentahelix untuk bersama-sama mendukung program pembangunan di Kota
Bandung," ujarnya.
Kang Haji Edwin pun berharap melalui
kegiatan pembinanaan ini dapat terbangun soliditas dari peran serta partisipasi
masyarakat bersama-sama unsur pemerintah kewilayahan di Kecamatan Regol.
"Mudah-mudahan masyarakat dan
unsur pemerintahan di sini semua kompak, solid, dan bergotong royong untuk bisa
mewujudkan pembangunan di Kecamatan Regol," ucapnya.
Kang Haji Edwin menuturkan, sikap
gotong royong merupakan salah satu bentuk filosofi dalam perwujudan nilai-nilai
luhur yang harus terus digaungkan di tengah masyarakat.
"Gotong Royong ini memiliki makna
besar, yakni bekerjasama, solidaritas, bahu membahu, duduk sama rendah, berdiri
sama tinggi, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, dan silih asah, silih
asih, silih asuh, sehingga nilai-nilai inilah yang harus diimplementasikan dan
dipelihara di tengah-tengah masyarakat, terutama di dalam mewujudkan program
KBS," tuturnya.
Kang Haji Edwin menambahkan, dari data
yang ada saat ini baru terbentuk 481 RW yang masuk dalam kategori KBS dari
target Pemerintah Kota Bandung yakni 700 RW di Tahun 2025.
Dari data tersebut, maka masih banyak
pekerjaan rumah yang harus dilakukan, sehingga peran serta partisipasi aktif
masyarakat bersama seluruh unsur pemerintahan kewilayahan sangat dibutuhkan
dalam upaya percepatan memenuhi target RW KBS tersebut.
"Saya berharap, kita bukan hanya
bisa mewujudkan 700 RW KBS, tapi seluruhnya, 1591 RW di Kota Bandung adalah
KBS, karena itu akan sangat membantu penyelesaian sampah di Kota Bandung,"
ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota
DPRD Kota Bandung, Muhammad Reza Panglima Ulung mengatakan, perwujudan RW KBS
menjadi salah satu program dalam visi Bandung UTAMA.
Sehingga, DPRD Kota Bandung sebagai
bagian dari Pemerintah Kota Bandung akan terus mendukung dan mengawal agar
program positif tersebut dapat terealisasi di seluruh wilayah di Kota Bandung.
"Tentunya kami akan terus
berkomunikasi dan juga mengawal, agar seluruh wilayah RW di Kecamatan Regol ini
khususnya bisa mencapai kategori KBS. Sekalipun belum bisa mencapai target
tersebut, setidaknya ada pencapaian secara bertahap yang telah dihasilkan
sesuai dengan tingkatan-tingkatan tertentu di KBS berdasarkan fakta situasi di
lapangan," ujarnya.
Panglima Ulung pun berharap, upaya
yang dilakukan Kecamatan Regol dalam melaksanakan kegiatan pembinaan RT dan RW
terkait Sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2024 dan RW KBS dapat mendorong
wilayah lainnya untuk melakukan hal serupa.
"Mudah-mudahan dengan adanya
kegiatan seperti ini bisa menjadi dorongan juga semangat untuk wilayah lainnya
untuk bisa mencapai KBS, dan Bandung menjadi kota yang bersih, sejahtera, dan
aman," katanya. (Cipta/red).