Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Jabar Digugat Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) dan BMPS Jabar, Begini Tanggapan KDM

Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:57 WIB Last Updated 2025-08-14T06:02:20Z
Klik
Gedung Pengadilan Tata Usaha Bandung (foto:faktajabar)


  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) mendapat reaksi keras dari  delapan orgaisasi sekolah swasta yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) se-Jabar.

Program PAPS yang gagas Gubernur KDM berdampak terhadap turunnya jumlah siswa baru di sekolah-sekolah swasta.  Hal ini, karena dalam program PAPS tersebut, jumlah rombongan belajar (Rombel) di Sekolah Negeri dari 32-36 siswa per-kelas menjadi 40-50 siswa per kelas. Sehingga banyak sekolah swasta secara drastis turun jumlah siswa barunya, hal ini tentunya sangat merugikan sekolah swasta.

Gugatan dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terkait Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang PAPS.

Menurut Ketua FKSS SMA Jawa Barat, Ade D. Hendriana, Kepgub yang dikeluarkan oleh Gubernur KDM tersebut, dinilai keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait, dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret," ujar Ade

Sementara itu, ditempat terpisah Gubernur Jabar KDM menegaskan  bahwa kebijakannya mengeluarkan Kepgub tentang PAPS, sama sekali tidak melanggar Hukum.

Keputusan dalam Kepgub tersebut, diambil atas pertimbangan mengutamakan kepentingan masyarakat. "Tidak apa-apa digugat, itu hak setiap orang. Tapi bagi saya, yang penting 47 ribu anak di Jabar kini bisa sekolah tanpa biaya. Itu kebahagiaan terbesar," kata KDM, Kamis (7/8/2025).

"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan atas kebijakan tersebut.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (foto:istgram dedimulyadi)


Menurut  KDM,  kebijakan 50 siswa per kelas di SMA negeri semata-mata agar anak-anak di Jawa Barat bisa bersekolah tanpa terkendala biaya. Ia menegaskan, apa yang dilakukannya itu semata-mata demi memenuhi kewajiban negara untuk memenuhi pendidikan masyarakat. Sehingga, KDM mengaku merasa aneh ketika niatnya melakukan tugas negara justru berujung gugatan, ujarnya.


KDM menambahkan, bahwa Program PAPS digulirkan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan. Melalui program ini, pemerintah provinsi membuka akses seluas-luasnya ke sekolah negeri dengan pembebasan biaya.

KDM membantah bahwa penurunan murid di sekolah swasta semata-mata karena PAPS. Namun, tren penurunan sudah terjadi bertahun-tahun, sementara jumlah sekolah swasta justru bertambah.

"Tahun ini ada 67 sekolah swasta baru. Jika satu sekolah buka lima kelas, sudah berapa banyak penurunan murid di tempat lain?" katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah swasta bonafide atau elit tetap memiliki peminat. Selain itu, Pemprov Jabar telah memberikan bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), tandasnya. (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update