![]() |
DPRD Jabar menerimana usulan 4 Raperda (foto:himpro) |
Rapat tersebut selain dihadiri para
Anggota DPRD Kota Bandung juga dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota
Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD, Selasa (9/9/2024).
Keempat Raperda yang diusulkan
tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga
Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung
tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan
Seksual.
Kepada forum rapat paripurna, Wali
Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan berkenaan keempat Raperda
itu. Farhan menuturkan, Raperda Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung
2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi.
Raperda ini merujuk pada Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam raperda tersebut, pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama:
pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan
persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.
Raperda terkait perubahan kedua atas
Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial juga merupakan
penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.
Farhan mengatakan, terdapat substansi
yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan
sosial yang harus diatur ulang melalui Perda.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai
pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama. Regulasi baru ini
dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan
dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sedangkan Raperda Pencegahan dan
Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, kata Farhan,
menjadi aturan penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik
secara fisik, mental, maupun sosial.
Pansus
Dengan telah ditetapkannya usul empat
Raperda itu menjadi Agenda Pembahasan Dewan, Pimpinan DPRD mempersilakan kepada
setiap fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota
dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi.
Agenda Penyampaian Pandangan Umum
Fraksi ini nantinya akan dilanjutkan dengan Jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi
menjelaskan, untuk pelaksanaan rapat paripurna terkait Penyampaian Pandangan
Umum Fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi akan
ditentukan kemudian, sambil menunggu Pansus 8 dan Pansus 9 menyelesaikan
tugasnya membahas dua Raperda dari Propemperda Tahun 2025 tahap I.
“Untuk pembahasan agenda Dewan
mengenai empat buah Raperda dimaksud, akan dibentuk empat Panitia Khusus yang
Insyaallah pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali
Kota atas Pemandangan Umum Fraksi. Untuk keperluan itu, Pimpinan Dewan akan
menyampaikan surat kepada Yth. para Ketua Fraksi perihal permohonan nama-nama
Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus yang akan membahas empat
buah Raperda dimaksud,” tuturnya. (Editor/red).