Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dukung UMKM dan Wirausaha Pemula, Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Sumedang

Sabtu, 13 September 2025 | 21:50 WIB Last Updated 2025-09-16T04:58:48Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Sumedang



SUMEDANG,, Faktabandungraya.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE, dari Fraksi Demokrat, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta wirausaha pemula di daerah. Pada Sabtu, 13 September 2025, Zulkifly menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Kantor Desa Cijeruk, Kecamatan Pemulihan, Kabupaten Sumedang.

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus Partai Demokrat tingkat kecamatan ini berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Dalam paparannya, Zulkifly menekankan bahwa Perda ini merupakan payung hukum penting bagi masyarakat Jawa Barat dalam menumbuhkan semangat berwirausaha yang berkelanjutan dan inklusif.


"Tujuan utama dari perda ini adalah membentuk wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional. Selain itu, regulasi ini juga memberi kepastian hukum serta mendorong hadirnya program-program pendukung dari pemerintah daerah," jelas Zulkifly, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat.


Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumedang-Majalengka-Subang ini, Perda No. 6 Tahun 2019 terdiri dari 13 bab dan 40 pasal yang mengatur berbagai aspek pendukung kewirausahaan, mulai dari pelatihan, pendampingan, akses permodalan, hingga pemasaran produk.


Dalam kegiatan yang dikenal dengan istilah “Sosper” (Sosialisasi Perda) ini, Zulkifly juga mengingatkan pemerintah provinsi untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat Perda. Ia menilai, peran aktif dinas-dinas terkait sangat krusial agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari regulasi ini.


"Keutamaan dari perda ini adalah bagaimana masyarakat bisa berwirausaha secara maksimal dengan dukungan dari pemerintah, baik dari segi pelatihan, pendampingan, maupun permodalan. Semua harus terintegrasi dengan program dinas di tingkat provinsi," imbuhnya.


H.Zulkifly Chaniago bersama peserta Sosper warga Pemulihan Sumedang



Ia juga mendorong warga Desa Cijeruk khususnya, dan masyarakat Sumedang umumnya, untuk tidak ragu memulai usaha, membangun jejaring usaha, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berbasis pada potensi desa.


“Perda ini menjamin hak masyarakat untuk mendapat dukungan dalam membangun usaha. Ini bukan hanya soal regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar bentuk pendampingan nyata dari pemerintah. Jadi manfaatkan dengan maksimal,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi ini pun disambut hangat oleh masyarakat. Kepala Desa Cijeruk, yang turut hadir dalam kegiatan, menyampaikan apresiasinya kepada Zulkifly atas kepeduliannya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


Dengan semakin dikenalnya Perda Kewirausahaan Daerah ini, diharapkan akan tumbuh lebih banyak pelaku usaha baru di desa-desa, serta UMKM yang mampu naik kelas dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi daerah berbasis kerakyatan. (syaf/sein). 

×
Berita Terbaru Update