Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menunggu Moraturium Dicabut, Provinsi Jabar Sudah Siap 10 CDPOB termasuk Cirebon Timur

Rabu, 10 September 2025 | 20:50 WIB Last Updated 2025-09-20T15:49:14Z
Klik
Rapat paripurna DPRD Jabar : Persetujuai CDPOB Cirebon Timur



BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Provinsi Jawa Barat hingga saat ini sudah ada 10 sebanyak 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), bahkan yang terbaru mendapat persetujuan DPRD Jabar adalah CDPOB Cirebon Timur yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jabar pada, Rabu 10 September 2025.

Ke-10 CDPOB yang telah disetujui DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar, semua sudah dilakukan melalui kajian mulai dari tingkat kabupaten maupun provinsi, termasuk semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi dan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H. Memo Hermawan dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan bahwa sudah ada sepuluh (10) Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jabar tinggal menunggu dicabutnya Moratorium oleh Pemerintah Pusat.    

 “ Semua berkas persyaratan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri Cq Dirjen Otda dan ke  DPR RI melalui Komisi II. Jadi kita tinggal menuggu dicabutnya Moraturium saja, kata Memo Hermawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jabar , jalan Diponegoro No 27 Badung, Rabu (10/9/2025). 

Adapun ke sepuluh (10) CDOB di Jabar tersebut terdiri dari : Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara. Serta yang hari disetujui adalah CDPOB Cirebon Timur.

Sembari menunggu pencabutan moratorium, CDPOB harus dipacu untuk pelayan dasar, misal batas wilayah, pembagian aset dan lain sebagainya, ujar Memo  anggota Komisi I DPRD Jabar ini.

Untuk Kabupaten Cirebon sendiri akan dimekarkan menjadi menjadi dua daerah yaitu Kabupaten Cirebon (Kabupaten Induk) dan Kab.Cirebon Timur .

Untuk CDPOB Kabupaten Cirebon Timur, setelah disetujui bersama (DPRD-Pemrov Jabar-red), selanjutnya, semua persayaratan administrasi  harus penuhi, sebelum diserahkan kepada Pemerintah pusat dan DPR RI.

“Berkas semua persyaratan administrasi dikirim ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, sedangkan ke DPR RI melalui Komisi II”, kata Politisi senior PDI Perjuangan Jabar ini.

Legislative Jabar dari Dapil Kabupaten Garut ini mengatakan,  bahwa Sembilan (9)CDPOB sudah di tindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan DPRI , bahkan draf Undang-undangnya sudah dibuat tetapi lanjutan pembahasannya ditunda karena moratorium belum dicabut.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, H. Memo Hermawan



Lebih lanjut Memo Hermawan, Provinsi Jateng ada 35 kabupaten-kota, Provinsi Jatim ada 38 Kabupaten-kota, sedangkan Provinsi Jabar hanya 27 Kabupaten-kota. Namun nanti bila moratorium dicabut Presiden, provinsi Jabar akan memiliki 37 kabupaten/kota.


Selain itu, dengan pemekaran wilayah dan bertambahnya jumlah Kabupaten Kota sangat berdampak terhadap anggaran DAU dan DAK yang berasal dari APBN.

 Besaran dana yang masuk dari pusat tentunya sangat mendukung percepatan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jadi, itulah kenapa kita sangat  berharap pemerintah secepatnya mencabut moraturium, tandasnya.

Sebagai informasi bahwa CDPOB Cirebon Timur mencakup 16 kecamatan, di antaranya Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, hingga Waled. Berdasarkan kajian tim, Kecamatan Karangsembung dinilai paling ideal menjadi ibu kota kabupaten baru Cirebon Timur. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update