Rapat Ini dihadiri oleh
Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd. I.,M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi
Sulastri, Anggota Pansus 8 Indri Rindani, dan Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H.,
M.I.P., serta Anggota Pansus yang mengikuti via teleconference.
"Allhamdulillah
Raperda ini telah selesai dibahas oleh kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung
serta dari Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Tentunya ini
melahirkan 27 Pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan
fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung kedepannya, semoga ini menjadi
wasilah antara bagi Pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya
mudah-mudahan dengan segera mungkin insyaallah di akhir bulan ini kita akan
paripurnakan, dan tentu kita akan kawal dan di titik lahirnya Peraturan Wali
Kota. Dengan adanya perwal insyaallah akan segera terlaksana, terealisasi
pembahasan-Pembahasan yang dibahas di Perda Pesantren," ujarnya.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung Indri Rindani menyampaikan
terima kasih kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang telah
bekerja keras dalam pembuatan Raperda ini. “Raperda ini bisa jadi legacy juga
bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk di-push karena
ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung," katanya. (Rahmat/red).
