![]() |
PT.Pos Properta Indonesia: Komitmen Anti Penyuapan |
Meski ada peningkatan dibanding
capaian tahun 2023, hasil ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berkomitmen
memberantas korupsi dan memperkuat integritas di berbagai sektor.
Dalam konteks ini, penerapan standar
internasional seperti ISO 37001:2016 menjadi sangat relevan. Standar tersebut
membantu organisasi membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif,
memperkuat praktik tata kelola bersih, serta mendukung agenda nasional dalam
pemberantasan korupsi.
Kondisi ini semakin menegaskan
pentingnya penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016, yang dapat
membantu perusahaan memperkuat praktik tata kelola bersih sekaligus mendukung
agenda nasional pemberantasan korupsi.
Sebagai bagian dari komitmen
mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,
PT Pos Properti Indonesia melakukan langkah nyata dalam penerapan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Komitmen ini sekaligus menjadi pondasi
penting dalam menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, hingga
masyarakat luas terhadap layanan dan bisnis yang dijalankan.
Komitmen
Anti Penyuapan
Dalam menjalankan bisnis, PT Pos
Properti Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu beroperasi secara
akuntable, transparan, dan bertanggung jawab.
Perusahaan percaya bahwa integritas
adalah fondasi penting untuk pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus menjaga
kepercayaan publik.
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT
Pos Properti Indonesia memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari
praktik penyuapan maupun bentuk kecurangan lainnya. Kebijakan ini tidak hanya
berlaku secara internal, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan
perusahaan.
Ada
beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara lain:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan
dan sejenis di lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan dan
peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti
penyuapan dengan tujuan perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan
yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
5. Memastikan komitmen kepada
pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong peningkatan kesadaran
anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan
dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab,
kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Memberikan sanksi tegas kepada
pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pencapaian
Sertifikasi ISO 37001:2016
Sebagai bukti konkret, PT Pos Properti
Indonesia telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 terkait Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sertifikasi ini merupakan standar
internasional yang mengatur penerapan sistem pencegahan, pendeteksian, dan
penanganan risiko penyuapan di dalam organisasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa
sertifikasi ISO 37001:2016 ini bukan hanya formalitas atau simbol belaka. Namun
yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SMAP benar-benar menjadi budaya
kerja sehari-hari, baik bagi karyawan maupun mitra kerja. Predikat
bersertifikasi ini harus tercermin dalam tindakan nyata. Dengan predikat ini, seluruh insan Pos Properti akan terdorong
untuk selalu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan bekerja
lebih berkualitas.” ujar Nina Risnasari, Chief Financial Officer PT Pos
Properti Indonesia.
Pencapaian ini menegaskan bahwa PT Pos
Properti Indonesia tidak hanya memiliki komitmen, tetapi juga mampu membuktikan
penerapannya melalui standar global. Dengan ISO 37001:2016, perusahaan semakin
memperkuat integritas operasional, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta
memastikan terciptanya lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel.
ISO 37001:2016 adalah standar
internasional yang diterbitkan oleh International Organization for
Standardization (ISO) pada tahun 2016. Standar ini dirancang untuk membantu
organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di
seluruh lingkup aktivitasnya.
Bagi PT Pos Properti Indonesia,
integritas bukan sekadar kewajiban, melainkan pondasi utama untuk bertumbuh
secara berkelanjutan. Melalui komitmen anti penyuapan dan pencapaian
sertifikasi internasional, perusahaan siap melangkah lebih jauh dalam menghadirkan
layanan terbaik di bidang properti dan hospitality, yang tidak hanya
berorientasi pada profit, tetapi juga pada etika, tanggung jawab sosial, dan
keberlanjutan. (*/red).