Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar, Iswara : Kita Siap Dievaluasi Kemendag RI

Selasa, 09 September 2025 | 16:05 WIB Last Updated 2025-09-09T09:05:48Z
Klik
Prescon Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi terkait Anggaran tunjangan perumahan


   
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Aksi demodari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat menuntut agar dihapuskan berbagai tunjangan anggota dewan, terutama terkait tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  dari APBD Jabar.  Merespon tuntutan aksi demo tersebut, Pimpinan Dewan dan pimpinan Fraksi DPRD Jabar menggelar konferensi pers.

DPRD Provinsi Jabar merespon tuntutan aksi demo dan menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi tunjangan perumahan yang mereka peroleh. “ DPRD Jabar tadi sudah menggelar rapat badan musyawarah yang dihadiri Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi-fraksi, dan disepakati untuk dilakukan evaluasi”.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD jabar M.Q.iswara kepada wartawan, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung, Selasa. (9/9/2025).

“DPRD Jabar siap dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri RI)  terkait dengan tunjangan perumahan.  Saat ini DPRD jabar tengah membhas Perubahan APBD Jabar 2025, jadi pas waktunya”, kata Iswara selaku juru bicara DPRD Jabar.

Iswara menyebut, tunjangan perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Jawa Barat. Evaluasinya nanti akan dilakukan oleh Kemendagri. Kami siap dievaluasi !

Wakil Ketua DPRD Jabar M.Q Iswara menjelaskan anggaran Tunjangan Perumahan


Sekali lagi DPRD Jawa Barat, siap untuk dievaluasi terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima, ini timingnya pas, kami akan menyerahkan semuanya ke Kemendagri.


Dijelaskannya, Didalam unit cost, unit take home pay kami yang besar itu tunjangan perumahan nilainya Rp.62 juta untuk anggota dan Rp.64 jutaan untuk pimpinan, tapi itu sebelum pajak.

“Pajak progresif 30 %, jadi kami selama ini hanya menerima Rp.44 Jutaan. Sekaligus ini meluruskan dari list gaji kami itu, sebelum pajak, dipotong pajak 30 %. Jadi kami terima hanya Rp.44 juta, dan itu merupakan bagian terbesar dari take home pay kita” ujarnya.

Silahkan, kalau Kemendagri mau mengevaluasi kembali, kami siap dan semuanya kami serahkan kepada Kemendagri, kata Iswara.

Sebagaimana diketahui, bahwa semua biaya tunjangan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada APBD Provinsi Jabar.(sein).

×
Berita Terbaru Update