KARAWANG, Faktabandungraya.com, — Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, menunjukkan komitmennya
dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dengan menggelar
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.Anleg Jabar Hj Sri Rahayu Agustina SH gelar sosper di sekretariat KPJ Karawang
Kegiatan ini berlangsung di bawah kolong
jembatan, tepatnya di Sekretariat Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Desa Gempol,
Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Sabtu
(13/9/2025)
Sosialisasi yang berlangsung sederhana
namun penuh makna ini dihadiri oleh anggota KPJ, perwakilan organisasi sosial,
tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta para ibu rumah tangga dari
lingkungan sekitar. Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menekankan bahwa Perda No. 2
Tahun 2025 merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam
mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
“Perda ini adalah bentuk nyata
keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan
tidak ada lagi diskriminasi, baik dalam pendidikan, dunia kerja, layanan
kesehatan, maupun akses terhadap fasilitas umum,” ujar Sri anggota Komisi DPRD Jabar ini di hadapan peserta
yang hadir.
Perda tersebut, lanjutnya, mengatur
kewajiban instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk
menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur ramah disabilitas, sistem
rekrutmen kerja yang inklusif, serta layanan pendidikan yang adaptif.
Lebih dari sekadar peraturan di atas kertas, Sri menegaskan bahwa implementasi perda ini memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Anleg Jabar Hj Sri Rahayu Agustina SH gelar sosper di sekretariat KPJ Karawang
“Ini bukan hanya tanggung jawab
pemerintah. Butuh kesadaran kolektif dari kita semua untuk benar-benar
menciptakan lingkungan yang inklusif,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, peserta menyambut
baik kehadiran Sri Rahayu dan menyampaikan harapan agar perda ini tidak
berhenti di tahap sosialisasi. Mereka meminta agar implementasinya diawasi
secara serius dan menyeluruh, agar penyandang disabilitas benar-benar bisa
merasakan manfaatnya.
Sri Rahayu pun menutup kegiatan dengan
menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut dan
mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun aturan pelaksana teknisnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini.
Perjuangan masih panjang, dan kami akan terus hadir untuk memastikan perda ini
berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (AdiP/fj/sein).