Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas di Sekretariat KPJ Karawang

Sabtu, 13 September 2025 | 21:46 WIB Last Updated 2025-09-13T14:46:42Z
Klik

Anleg Jabar Hj Sri Rahayu Agustina SH gelar sosper di sekretariat KPJ Karawang



KARAWANG, Faktabandungraya.com, — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.


Kegiatan ini berlangsung di bawah kolong jembatan, tepatnya di Sekretariat Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Desa Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (13/9/2025)

Sosialisasi yang berlangsung sederhana namun penuh makna ini dihadiri oleh anggota KPJ, perwakilan organisasi sosial, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta para ibu rumah tangga dari lingkungan sekitar. Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menekankan bahwa Perda No. 2 Tahun 2025 merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

“Perda ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi, baik dalam pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, maupun akses terhadap fasilitas umum,” ujar Sri anggota Komisi  DPRD Jabar ini di hadapan peserta yang hadir.

Perda tersebut, lanjutnya, mengatur kewajiban instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur ramah disabilitas, sistem rekrutmen kerja yang inklusif, serta layanan pendidikan yang adaptif.

Lebih dari sekadar peraturan di atas kertas, Sri menegaskan bahwa implementasi perda ini memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Anleg Jabar Hj Sri Rahayu Agustina SH gelar sosper di sekretariat KPJ Karawang

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Butuh kesadaran kolektif dari kita semua untuk benar-benar menciptakan lingkungan yang inklusif,” tambahnya.


Dalam sesi diskusi, peserta menyambut baik kehadiran Sri Rahayu dan menyampaikan harapan agar perda ini tidak berhenti di tahap sosialisasi. Mereka meminta agar implementasinya diawasi secara serius dan menyeluruh, agar penyandang disabilitas benar-benar bisa merasakan manfaatnya.

Sri Rahayu pun menutup kegiatan dengan menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut dan mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun aturan pelaksana teknisnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perjuangan masih panjang, dan kami akan terus hadir untuk memastikan perda ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (AdiP/fj/sein).

×
Berita Terbaru Update