Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2023: Pentingnya Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Sabtu, 20 September 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-09-22T12:24:40Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2023 diKec.Subang Kab Subang



SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum dan hak-hak bagi perempuan.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat, Zulkifly menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai payung hukum bagi perempuan yang masih sering mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Ia menegaskan, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat lebih memahami hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang sudah diatur dalam Perda tersebut.

"Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas. Perda ini mengatur bagaimana perempuan dapat mengembangkan kualitas hidupnya dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat, serta mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Zulkifly, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Jabar.

Zulkifly menyoroti pentingnya edukasi dan pemberdayaan perempuan, terutama dalam menghadapi masalah kekerasan. Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena ketidakberanian perempuan untuk melaporkan atau berbicara tentang apa yang mereka alami. Oleh karena itu, ia mendorong perempuan untuk berani bersuara dan melaporkan tindakan ketidakadilan yang mereka terima.

Zulkifly foto bersama pesrta sosper warga Kec.Subang



"Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar," tambahnya.


Zulkifly juga meminta agar aparat desa dan lingkungan setempat lebih proaktif dalam menanggapi laporan kekerasan terhadap perempuan. Ia mengingatkan bahwa RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama dalam meneruskan laporan ke pihak berwenang agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Zulkifly menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Menurutnya, perempuan yang mandiri secara ekonomi memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan keluarga yang lebih baik.

"Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarga akan lebih terjamin," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifly juga memperkenalkan Program Perempuan di Keluarga (Peka), sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan dan dukungan ekonomi. Ia berharap, pemerintah daerah, khususnya Pemkab Subang, dapat mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2023 dengan baik agar dapat memberikan manfaat langsung bagi perempuan di wilayah tersebut.

"Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan," tutup Zulkifly.

Sebagai penutup, Zulkifly berharap Perda ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan serta mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat. (syaf/sein).

×
Berita Terbaru Update