![]() |
| Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama (foto:ist) |
Wakil Ketua
Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., mengatakan
bahwa pembahasan raperda ini bukan hanya soal penertiban aktivitas masyarakat,
tetapi juga langkah membangun kesadaran publik terhadap nilai-nilai keteraturan
dan ketenangan hidup bersama.
“Raperda ini
tidak hanya berbicara tentang larangan atau sanksi, tetapi tentang membentuk
budaya tertib. Masyarakat harus merasa memiliki peran dalam menjaga kenyamanan
dan keamanan lingkungan,” ujar Aan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(12/11/2025).
Menurutnya,
ketertiban umum dan pelindungan masyarakat harus dijalankan dengan prinsip
keadilan dan kemanfaatan. Raperda ini juga disusun agar mampu menjawab dinamika
sosial di kota besar seperti Bandung yang memiliki mobilitas tinggi dan potensi
gesekan sosial.
Aan
menambahkan, penegakan ketertiban publik ke depan perlu ditunjang dengan
pemanfaatan teknologi digital seperti sistem pengawasan melalui kamera CCTV dan
pelibatan komunitas lokal untuk mempercepat respon di lapangan. “Kita ingin
penegakan aturan yang adaptif dan partisipatif, bukan semata-mata tindakan
represif,” katanya.
Ia berharap,
kehadiran raperda ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga
menjadi ruang bagi warga Bandung untuk berpartisipasi dalam menciptakan
ketertiban sosial. “Ketertiban itu akan kuat kalau tumbuh dari kesadaran
bersama, bukan karena takut pada sanksi,” tutupnya. (elly/red).
