Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung,
Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan, DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung
rencana Pemerintah Kota Bandung untuk terus menata kota demi menambah
kenyamanan publik. Akan tetapi, bila penataan itu menyentuh ruang yang selama
ini digunakan PKL diperlukan pendekatan khusus agar tidak timbul konflik.
“Penataan itu harus pendekatan
persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan,
sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi
lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya
tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus, dalam Seminar Kajian
Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung gelaran Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Hotel Mutiara, Bandung,
Selasa, 4 November 2025.
Ia menambahkan, rencana induk ini
merupakan amanat dari Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima.
“Kami selalu mendukung Pemerintah Kota
Bandung dan berpihak kepada PKL supaya Bandung menjadi semakin nyaman dan
tenteram. Semoga seminar ini menciptakan hasil pemikiran brilian yang memajukan
Kota Bandung,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi
III DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah, S.Pd., mengatakan, rencana induk ini
akan menjadi pemandu dalam menata Kota Bandung. Rencana induk ini didesain oleh
tim penyusun dibantu para akademisi sehingga maksud dan tujuan utamanya berhasil.
“Anggota dewan sering mendapat
aspirasi dari PKL yang mengeluhkan persoalan yang kompleks. Dengan adanya
masterplan ini apa yang menjadi permasalahan semoga bisa terpecahkan,” katanya.
Nunung meminta agar nantinya rencana
induk ini tersosialisasikan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan
dan memiliki kesamaan pemahaman.
“Penataan dan pemberdayaan harus
seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti
mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dalam acara yang sama, Sekretaris
Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., minta Pemerintah Kota Bandung mengevaluasi
rencana-rencana terdahulu yang sempat diunggul-unggulkan, namun, kini nasibnya
tak sesuai harapan seperti Teras Cihampelas.
“Contoh penataan PKL di Malioboro,
Yogyakarta. Ada area khusus PKL, kesenian, dsb. Saya berharap Bandung juga
punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus
dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil
indikator terukur. Mudah-mudahan Kota Bandung semakin baik, makin tertata, dan
PKL-nya sejahtera,” ujar Sutaya.
Dari data dan catatan yang disampaikan
tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung, tercatat
ada 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai peruntukannya, dan sisanya masih
harus ditata karena memunculkan gangguan ruang publik seperti trotoar dan badan
jalan. Rencana induk juga mendorong peran kewilayahan agar semakin diperkuat,
khususnya di kelurahan yang bersinggungan langsung dengan situasi lingkungan
masing-masing dengan himpunan data terkait PKL.
Rencana induk ini menargetkan
pengembangan PKL binaan, tingkat migrasi PKL menjadi resmi atau usaha formal,
tergabung ke dalam asosiasi, hingga terciptanya ketertiban dan kelayakan
kondisi lokasi binaan.
Indikator keberhasilan nantinya
diharapkan tercipta peningkatan omzet dan kemandirian PKL, peningkatan kepuasan
dan partisipasi pelaku, berkurangnya masalah di ruang publik, serta
terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan. (Editor/red).
