Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Bandung Telusuri TPS Liar di Dago, Pembuang Sampah Ilegal Terancam Sanksi Pidana

Sabtu, 31 Januari 2026 | 23:09 WIB Last Updated 2026-01-31T16:09:08Z
Klik

Sampah Menumpuk di Kawasan Dago, Bandung : Farhan Tindak tegas  para pembuang sampah



BANDUNG, Faktabandungraya,--- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti serius keberadaan tumpukan sampah ilegal di kawasan Dago, Kecamatan Coblong. Dalam kegiatan Monitoring Siskamling Siaga Bencana ke-80, Farhan menegaskan akan menelusuri keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Menurut Farhan, persoalan sampah di kawasan Dago tidak semata berasal dari aktivitas warga sekitar, melainkan diduga kuat berasal dari pasar hingga lokasi pengumpulan sampah ilegal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan, seperti tersumbatnya saluran air hingga ancaman longsor di sejumlah titik rawan.

“Yang di bagian belakang itu sampah dan ini bermasalah. Sampahnya bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal,” ujar Farhan saat meninjau lokasi di Kelurahan Dago, Sabtu (31/1/2026).

Farhan menilai persoalan sampah tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan lingkungan warga. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan menelusuri asal-usul sampah yang menumpuk di lokasi tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal.

Ia menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan dikenakan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana, sebagai bentuk efek jera.

“Siapapun yang buang sampah di situ akan kita tuntut secara pidana. Ini harus menjadi pelajaran, karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegas Farhan.

Farhan instruksikan aparat kelurahan menutup TPS Liar RW 02 Kawasan Dago



TPS Liar RW 02 Akan Ditutup

Sementara itu, Lurah Dago, Jusni Giri Susilowati, mengungkapkan salah satu titik pengumpulan sampah yang menjadi perhatian Wali Kota merupakan TPS liar yang berada di wilayah RW 02. TPS tersebut selama ini kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa izin.

“TPS tersebut rencananya akan ditutup sesuai arahan dari Pemerintah Kota Bandung, karena memang merupakan TPS liar,” ujar Jusni.

Penutupan TPS liar tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal sekaligus mendorong masyarakat dan pihak terkait untuk mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kyy/red).

×
Berita Terbaru Update