![]() |
| Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam |
Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah
dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait
penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota
Bandung.
“Operasi ini kami laksanakan
sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari
besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat
Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pendekatan yang
dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun
tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak serta-merta melakukan
tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan
kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai
mekanisme yang berlaku,” katanya.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota
Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI,
Satgas Polri, serta Simentol.
Adapun dasar hukum pelaksanaan
kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14
Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan
Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung
Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar
Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor
HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas
mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang
melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.
Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
.jpeg)
Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam
Hal serupa ditemukan di Voice
Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional.
Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap
Bidang PPHD pada tanggal yang sama.
Sementara itu, di Masterpiece
Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran
serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.
Berbeda dengan tiga lokasi
tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak
terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bambang menegaskan, bakal terus
melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar
keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku
usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah
ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di
Kota Bandung,” tuturnya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan
dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha
kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang
berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku. (rob/red).
