![]() |
| Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026). |
Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, mengatakan zakat merupakan perintah agama yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan kerap disandingkan dengan salat dalam Al-Qur’an. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, zakat tidak hanya
menjadi ibadah personal, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu
masyarakat yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta yang dimiliki.
“Zakat memiliki makna bertumbuh dan
mensucikan. Secara hakikat, harta yang dikeluarkan melalui zakat justru akan
bertambah karena keberkahan,” ujarnya.
Roziqin menjelaskan dalam ajaran
Islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik. Namun
untuk zakat fitrah, prioritas penerima di Kota Bandung difokuskan kepada fakir
dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.
Ia mengakui salah satu tantangan
terbesar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah masih rendahnya literasi
masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi.
![]() |
| Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag bersama Ketua Pokja PWI Kota Bandung Zaenal Ihsan dan Direktur Basa Basi Podcast Dany |
Dalam pengelolaannya, BAZNAS Kota Bandung membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas, serta Panitia Pengelola Zakat (PPZ) di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Sistem tersebut bertujuan agar pengumpulan dan distribusi zakat lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Roziqin juga mengungkapkan
pengumpulan zakat di Kota Bandung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa
tahun terakhir. Dari sekitar Rp28 miliar pada awal periode kepengurusan,
meningkat menjadi Rp34 miliar, hingga mencapai sekitar Rp61 miliar pada tahun
terakhir.
Untuk tahun ini, BAZNAS Kota
Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa atau setara
dengan 2,5 kilogram beras. Sementara zakat profesi dikenakan bagi masyarakat
dengan penghasilan minimal setara 85 gram emas atau sekitar Rp7,6 juta per
bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
BAZNAS Kota Bandung mengimbau
masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti
UPZ maupun PPZ agar pengelolaannya lebih tertib serta manfaatnya dapat
dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (*/sein).

