Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BAZNAS Kota Bandung Dorong Literasi Zakat Jelang Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:19 WIB Last Updated 2026-03-13T17:19:01Z
Klik
Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, mengatakan zakat merupakan perintah agama yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan kerap disandingkan dengan salat dalam Al-Qur’an. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta yang dimiliki.

“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Secara hakikat, harta yang dikeluarkan melalui zakat justru akan bertambah karena keberkahan,” ujarnya.

Roziqin menjelaskan dalam ajaran Islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik. Namun untuk zakat fitrah, prioritas penerima di Kota Bandung difokuskan kepada fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.

Ia mengakui salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah masih rendahnya literasi masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi.

Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag bersama
 Ketua Pokja PWI Kota Bandung Zaenal Ihsan dan Direktur  
Basa Basi Podcast Dany



Dalam pengelolaannya, BAZNAS Kota Bandung membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas, serta Panitia Pengelola Zakat (PPZ) di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Sistem tersebut bertujuan agar pengumpulan dan distribusi zakat lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Roziqin juga mengungkapkan pengumpulan zakat di Kota Bandung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekitar Rp28 miliar pada awal periode kepengurusan, meningkat menjadi Rp34 miliar, hingga mencapai sekitar Rp61 miliar pada tahun terakhir.

Untuk tahun ini, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Sementara zakat profesi dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan minimal setara 85 gram emas atau sekitar Rp7,6 juta per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti UPZ maupun PPZ agar pengelolaannya lebih tertib serta manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (*/sein). 

×
Berita Terbaru Update