Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis 12.690 Pekerja dan Ojol, Tekankan Kepedulian dan Perlindungan Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 23:43 WIB Last Updated 2026-03-19T16:48:03Z
Klik
Menaker Yassierli melepas peserta mudik gratis pekerja dan Ojol


JAKARTA FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh beserta keluarga, termasuk pengemudi ojek online (ojol), menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini merupakan wujud kepedulian pemerintah sekaligus dorongan kepada dunia usaha untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja. Sebanyak 230 armada bus diberangkatkan dari berbagai titik menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Program ini bukan sekadar fasilitas transportasi, tetapi bentuk nyata kepedulian agar pekerja bisa pulang dengan aman, nyaman, dan selamat,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, tahun ini program diperluas dengan melibatkan pengemudi ojol agar manfaatnya semakin dirasakan oleh pekerja sektor informal. Kemnaker juga menggandeng berbagai mitra, termasuk perusahaan dan lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Kemnaker menaruh perhatian pada aspek keselamatan dengan melakukan pemeriksaan K3 bagi pengemudi dan kernet bus di sejumlah wilayah. Pemeriksaan dilakukan bersama Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan perguruan tinggi, meliputi tes kesehatan hingga pengukuran kewaspadaan berbasis komputer.

Menaker Yassierli memberikan saat melepas peserta mudik gratis


Di sisi lain, Yassierli menegaskan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi prioritas. Posko THR Kemnaker telah menerima lebih dari seribu aduan terkait keterlambatan, ketidaksesuaian, hingga tidak dibayarkannya THR, yang kini tengah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setiap laporan akan kami periksa dan tindak tegas jika terbukti melanggar. Perusahaan tetap wajib membayar THR, termasuk denda jika terlambat,” tegasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update