Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Posko THR Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Fokus Pengawasan

Jumat, 20 Maret 2026 | 20:04 WIB Last Updated 2026-03-24T13:13:22Z
Klik
Menaker RI Yassierli pastikan Layanan Posko THR dan Bonus Har Raya


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin pekerja, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, tetap dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi.

Menurut Yassierli, keberadaan posko selama masa libur menjadi krusial mengingat kebutuhan pekerja meningkat menjelang dan setelah Lebaran. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan tidak berlarut-larut.

“Layanan tetap kami buka agar pekerja yang ingin mengadukan THR maupun berkonsultasi terkait BHR bisa tetap terlayani, baik secara langsung maupun daring,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan laporan yang masuk. Koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi turut diperkuat guna memastikan setiap aduan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring tersedia melalui situs resmi dan kanal WhatsApp. Posko ini direncanakan beroperasi hingga tujuh hari setelah Idulfitri.

Data Kemnaker menunjukkan, selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, dengan mayoritas terkait THR. Kanal live chat menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.

Naker konsultasi terkait Layanan THR dan BHR


Sementara itu, dalam periode 13–18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Aduan terbanyak terkait THR yang tidak dibayarkan, disusul pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan pembayaran.

Secara wilayah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi.

Pemerintah mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan menjadi prioritas pengawasan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.(hms/red).

×
Berita Terbaru Update