![]() |
| Menaker RI Yassierli pastikan Layanan Posko THR dan Bonus Har Raya |
Menurut Yassierli, keberadaan posko
selama masa libur menjadi krusial mengingat kebutuhan pekerja meningkat
menjelang dan setelah Lebaran. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan persoalan
pembayaran hak keagamaan tidak berlarut-larut.
“Layanan tetap kami buka agar
pekerja yang ingin mengadukan THR maupun berkonsultasi terkait BHR bisa tetap
terlayani, baik secara langsung maupun daring,” ujarnya dalam keterangan resmi,
Kamis (19/3/2026).
Selain itu, Kementerian
Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan
laporan yang masuk. Koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi turut
diperkuat guna memastikan setiap aduan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Layanan tatap muka Posko THR dan
BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di kantor Pelayanan Terpadu
Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring tersedia melalui situs
resmi dan kanal WhatsApp. Posko ini direncanakan beroperasi hingga tujuh hari
setelah Idulfitri.
Data Kemnaker menunjukkan, selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, dengan mayoritas terkait THR. Kanal live chat menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.

Naker konsultasi terkait Layanan THR dan BHR
Sementara itu, dalam periode 13–18
Maret 2026, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Aduan
terbanyak terkait THR yang tidak dibayarkan, disusul pembayaran yang tidak
sesuai ketentuan dan keterlambatan pembayaran.
Secara wilayah, DKI Jakarta, Jawa
Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi.
Pemerintah mengingatkan perusahaan
agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai peraturan yang
berlaku. Setiap pelanggaran akan menjadi prioritas pengawasan untuk memastikan
hak pekerja terpenuhi.(hms/red).
