Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Yassierli Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KA Bekasi Tersalurkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:05 WIB Last Updated 2026-05-04T16:05:36Z
Klik
Menaker Ri Yassierli 


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah bergerak cepat dalam memenuhi hak jaminan sosial bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi.

Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima santunan jaminan sosial. Menaker menegaskan, perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan keluarga korban.

“Ini bukti bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli, Senin (4/5/2026).

Total manfaat yang diterima ahli waris mencakup berbagai program, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang disalurkan secara berkala.

Sebagian besar korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta satu peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Selanjutnya pada 30 April, santunan disalurkan kepada ahli waris Adelia Rifani.

Pada 4 Mei 2026, santunan kembali diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida. Sementara untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pencairan masih menunggu kelengkapan administrasi.

Khusus untuk kasus Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan kategori manfaat yang akan diberikan, apakah termasuk JKK atau JKM.

Menaker menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses penyaluran santunan hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan tuntas dan hak ahli waris terpenuhi,” tegasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update