| Pansus XI DPRD Jabar saat raker dengan Perpamsi di Kota Bogor |
Hal tersebut disampaikan Anggota
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat, Zulkifly Chaniago, saat mengikuti kunjungan
kerja sekaligus rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
(Perpamsi) Jawa Barat di Kantor Perumda Tirta Pakuan Training Centre, Kota
Bogor, belum lama ini.
Menurut Zulkifly, kegiatan tersebut
bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan sumber daya air, khususnya terkait
pajak air permukaan. Ia menilai pajak air permukaan merupakan salah satu
instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Semakin optimal penerimaan pajak,
maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan.
Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga
akan terbatas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi
penerimaan pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di
berbagai sektor. Terlebih, air permukaan dimanfaatkan oleh masyarakat luas
untuk berbagai kebutuhan, baik domestik maupun kegiatan usaha.
Oleh karena itu, ia menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan,
termasuk perusahaan air minum, guna menciptakan pemahaman bersama mengenai
kewajiban serta kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
“Di sinilah pentingnya sinergi
antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air
minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam
pengelolaan sumber daya air,” katanya.
Ia berharap dengan adanya regulasi
yang lebih komprehensif dan implementatif, pemanfaatan air permukaan di Jawa
Barat dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat
optimal bagi masyarakat.
Selain itu, rapat kerja bersama
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Jawa Barat juga menjadi forum
penting untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Hal ini
bertujuan agar substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar mempertimbangkan
aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara pelayanan
publik dan peningkatan pendapatan daerah.
“Rapat kerja ini menjadi momentum
untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memperkuat PAD, tetapi
juga mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(syaf/sein).