Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Reker dengan Perpamsi, Pansus XI DPRD Jabar Dorong Penyempurnaan Regulasi Pajak Air Permukaan

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-03-12T14:11:40Z
Klik
Pansus XI DPRD Jabar saat raker dengan Perpamsi di Kota Bogor



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penyempurnaan regulasi pajak air permukaan menjadi langkah penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat, Zulkifly Chaniago, saat mengikuti kunjungan kerja sekaligus rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat di Kantor Perumda Tirta Pakuan Training Centre, Kota Bogor, belum lama ini.

Menurut Zulkifly, kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan sumber daya air, khususnya terkait pajak air permukaan. Ia menilai pajak air permukaan merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Terlebih, air permukaan dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan, baik domestik maupun kegiatan usaha.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, guna menciptakan pemahaman bersama mengenai kewajiban serta kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.

“Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air,” katanya.

Ia berharap dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif, pemanfaatan air permukaan di Jawa Barat dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Selain itu, rapat kerja bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Jawa Barat juga menjadi forum penting untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar mempertimbangkan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

“Rapat kerja ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,” pungkasnya. (syaf/sein).

×
Berita Terbaru Update