Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:44 WIB Last Updated 2026-03-31T15:44:20Z
Klik
Menteri Naker Yassierli sidak perusahaan HSW di Kab.Semarang, karena tidak bayar penuh THR


 
SEMARANG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada pekerja.

Sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Posko THR Keagamaan 2026.

Dalam kunjungan itu, Yassierli menegaskan agar perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban paling lambat 2 April 2026.

“Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan sudah berkomitmen melunasi sisa THR yang belum dibayarkan,” ujar Yassierli.

Kasus ini bermula dari laporan pekerja pada 16 Maret 2026 yang menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Yassierli mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih kondisi keuangan yang sedang tidak stabil menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran. Selain itu, terdapat kesalahpahaman internal yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa pengecualian.

Menteri Naker Yassierli sedang komunikasidgn pengusaha PT .HSW di Kab Semarang


“THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi ataupun kondisi ekonomi perusahaan,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa praktik pelanggaran hak pekerja tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di tempat lain. Ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, setiap perusahaan wajib memastikan hak pekerja dipenuhi secara benar. Pelanggaran seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir seluruh laporan yang masuk terkait pembayaran THR. Untuk tahun ini, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

“Pengawasan akan terus kami lakukan agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dipenuhi secara maksimal,” pungkasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update