![]() |
| Menteri Naker Yassierli sidak perusahaan HSW di Kab.Semarang, karena tidak bayar penuh THR |
Sidak yang dilakukan pada Selasa
(31/3/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang masuk ke
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Posko THR Keagamaan
2026.
Dalam kunjungan itu, Yassierli
menegaskan agar perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari
hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951
pekerja tersebut menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban paling
lambat 2 April 2026.
“Saya hadir langsung untuk
memastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan sudah
berkomitmen melunasi sisa THR yang belum dibayarkan,” ujar Yassierli.
Kasus ini bermula dari laporan
pekerja pada 16 Maret 2026 yang menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR
meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tujuh
hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret
2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan
secara penuh.
Yassierli mengungkapkan, pihak
perusahaan berdalih kondisi keuangan yang sedang tidak stabil menjadi salah
satu penyebab keterlambatan pembayaran. Selain itu, terdapat kesalahpahaman
internal yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa pengecualian.

Menteri Naker Yassierli sedang komunikasidgn pengusaha PT .HSW di Kab Semarang
“THR tidak boleh dipotong dengan
alasan apa pun, termasuk absensi ataupun kondisi ekonomi perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa
keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5
persen dari total kewajiban, yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai
ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan
bahwa praktik pelanggaran hak pekerja tidak boleh terulang, baik di perusahaan
tersebut maupun di tempat lain. Ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk patuh
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai negara hukum, setiap perusahaan
wajib memastikan hak pekerja dipenuhi secara benar. Pelanggaran seperti ini
tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun
sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir seluruh laporan yang
masuk terkait pembayaran THR. Untuk tahun ini, pengawasan akan terus diperketat
guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
“Pengawasan akan terus kami lakukan
agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dipenuhi secara
maksimal,” pungkasnya. (*/red).
