![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Jabar HM.Sidkon Dj menerima DPRD Jatim terkait perencanaan pembangunan desa |
Kunjungan tersebut dilatarbelakangi
ketertarikan DPRD Jawa Timur terhadap sejumlah program Pemerintah Provinsi Jawa
Barat yang dinilai inovatif, terutama dalam mendukung pembangunan jalan desa
melalui bantuan keuangan provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat,
Muhamad Sidkon Dj, menjelaskan bahwa skema bantuan tersebut menjadi salah satu
poin yang banyak ditanyakan oleh rombongan DPRD Jawa Timur. Menurutnya, selama
ini pembangunan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sementara
jalan kabupaten dan provinsi memiliki porsi kewenangan masing-masing.
“Namun saat ini, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dapat memberikan intervensi berupa bantuan keuangan untuk
pembangunan jalan desa,” ujar Sidkon di Bandung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, DPRD Jawa Timur
menggali berbagai aspek terkait kebijakan tersebut, mulai dari besaran bantuan,
mekanisme penyaluran, hingga dasar hukum yang melandasinya.
![]() |
| HM.Sidkon menjelaskan inovasi pembangunan desa di Jabar |
Sidkon menjelaskan, landasan hukum
program itu bukan berupa Peraturan Daerah, melainkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada
perubahan Undang-Undang tentang Jalan yang membuka ruang bagi pemerintah
provinsi untuk turut mendukung pembangunan infrastruktur desa.
“Dalam aturan itu terdapat celah
yang memungkinkan APBD provinsi digunakan untuk membantu pembangunan jalan
desa,” katanya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan
terjadi pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah, sehingga program
pemberdayaan desa dapat semakin optimal dan berdampak luas bagi masyarakat. (*/sein).

