| Gubernur Jabar KDM didampingi Kepala Bapenda sidak ke Samsat Soetta |
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April
2026, yang memungkinkan wajib pajak membayar PKB tanpa harus membawa KTP
pemilik kendaraan pertama. Masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang
menguasai kendaraan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan
serta laporan masyarakat melalui media sosial, pelayanan di Samsat
Soekarno-Hatta masih meminta KTP pemilik kendaraan pertama, sehingga dinilai
tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani
masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini,
Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi, Rabu
(8/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Gubernur
menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat
untuk menelusuri penyebab belum optimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut di
lapangan.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat
agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi setiap
kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kemudahan dalam pembayaran PKB
diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban
pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Pelayanan
harus dipermudah, bukan dipersulit. Dengan kebijakan ini, kami ingin
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
kendaraan,” ujarnya. (rls/red).