![]() |
| Menaker Yassierli bersama peserta Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejatera Indonesia (SBSI) di Jakarta |
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai wadah advokasi, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat akibat dinamika global, digitalisasi, serta perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang memengaruhi kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri. Kondisi ini menuntut pekerja untuk terus beradaptasi agar tetap kompetitif.
“Kemnaker mendorong agar serikat pekerja turut berperan aktif menyiapkan anggotanya menghadapi perubahan tersebut, termasuk melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas,” ujar Yassierli.
Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi. Dalam hal ini, serikat pekerja memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan pengembangan kapasitas tenaga kerja.
Sebagai bentuk dukungan, Kemnaker membuka peluang kolaborasi dengan SP/SB dalam menghadirkan program pelatihan yang adaptif dan berbasis kebutuhan industri. Program tersebut meliputi peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan produktivitas.
![]() |
| Menaker Yassierli menerima pandel dari SBSI |
“Kami siap memfasilitasi kebutuhan pelatihan agar pekerja memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat,” katanya.
Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga terus memperkuat perlindungan pekerja melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta perluasan perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital, seperti pengemudi dan kurir daring.
Yassierli juga mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Ia menilai, hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kemnaker membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan demi menciptakan kebijakan yang berpihak pada kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya (*/red).

.jpeg)