![]() |
| Ketua Komisi I Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP |
Menurut Rahmat Hidayat Djati , dalam
rapat tersebut, sejumlah poin strategis disepakati terkait rencana penataan
kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Pertama, revitalisasi kawasan
dengan nilai anggaran sebesar Rp12 miliar yang telah tercantum dalam APBD Tahun
2026 dan dikontrakkan sejak 6 April hingga 6 Agustus 2026 dipastikan berjalan
sesuai perencanaan. Namun demikian, DPRD Jabar meminta agar penamaan konsep
kawasan tidak menggunakan istilah “plaza”, melainkan mengedepankan istilah yang
mencerminkan nuansa budaya Sunda. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identitas
lokal dalam kebijakan gubernur (kepgub) yang akan diterbitkan.
Kedua, terkait rencana penutupan
sekitar 150 meter Jalan Diponegoro yang menghubungkan kawasan Gedung Sate dan
Gasibu, DPRD menegaskan bahwa integrasi kawasan sebagai ruang terbuka hijau
atau taman harus dilakukan tanpa pembangunan fisik berupa bangunan baru.
Penataan diarahkan untuk menjaga fungsi ruang publik yang terbuka dan ramah
masyarakat.
Ketiga, DPRD Jawa Barat menyatakan
dukungannya terhadap usulan Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap
perjanjian kerja sama dengan Hotel Pullman. Evaluasi tersebut mencakup
optimalisasi dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi
Jawa Barat, khususnya dalam pemanfaatan aset daerah, ujarnya.
Komisi I DPRD Jabar menegaskan bahwa seluruh
kebijakan yang diambil harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas,
serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat Jawa Barat, pungkasnya. (*/red).
