Hal tersebut disampaikannya saat
menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan tata cara pembuatan dan pengesahan
Peraturan Perusahaan bagi pelaku usaha di Kota Bandung, yang digelar di Hotel
Grandia, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas
Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam memperkuat hubungan industrial yang
harmonis.
Acara tersebut turut dihadiri oleh
perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha, serta serikat
pekerja. Dalam paparannya, Rizal mengangkat tema mengenai urgensi Peraturan
Perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum di
lingkungan kerja.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban
penyusunan Peraturan Perusahaan telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengharuskan setiap
perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 10 orang untuk memiliki aturan
internal yang jelas.
“Urgensi dibuatnya Peraturan
Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003, yakni bagi
perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib menyusunnya,” ujarnya.
Menurut Rizal, keberadaan Peraturan
Perusahaan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga
sebagai sarana membangun komunikasi yang efektif antara manajemen dan pekerja.
Dengan adanya aturan yang disepakati bersama, potensi konflik dapat
diminimalisir dan produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Ia menambahkan bahwa transparansi
dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam penyusunan Peraturan Perusahaan.
Keterlibatan pekerja dalam proses perumusan dinilai penting untuk menciptakan
rasa memiliki dan meningkatkan kualitas hubungan industrial.
“Dengan komunikasi yang baik dan
keterbukaan antara perusahaan dan pekerja, kualitas tenaga kerja akan
meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan perusahaan itu
sendiri,” katanya.
Rizal juga mengapresiasi peran
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan ini
sebagai upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan seimbang.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota
Bandung akan terus mendukung kebijakan yang mendorong terciptanya keseimbangan
antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, hal
tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“DPRD memahami bahwa kebutuhan
investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja. Dengan
penerapan regulasi yang tepat, iklim usaha di Kota Bandung akan semakin nyaman
dan kondusif,” tutupnya. (Editor/red).
