Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rizal Khairul Tekankan Pentingnya Peraturan Perusahaan untuk Kepastian Hak Pekerja

Selasa, 21 April 2026 | 18:36 WIB Last Updated 2026-04-24T11:41:15Z
Klik
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, (foto: humpro). 



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai landasan hukum dalam menjamin kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi pelaku usaha di Kota Bandung, yang digelar di Hotel Grandia, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha, serta serikat pekerja. Dalam paparannya, Rizal mengangkat tema mengenai urgensi Peraturan Perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum di lingkungan kerja.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan Peraturan Perusahaan telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengharuskan setiap perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 10 orang untuk memiliki aturan internal yang jelas.

“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003, yakni bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib menyusunnya,” ujarnya.

Menurut Rizal, keberadaan Peraturan Perusahaan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai sarana membangun komunikasi yang efektif antara manajemen dan pekerja. Dengan adanya aturan yang disepakati bersama, potensi konflik dapat diminimalisir dan produktivitas kerja dapat ditingkatkan.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam penyusunan Peraturan Perusahaan. Keterlibatan pekerja dalam proses perumusan dinilai penting untuk menciptakan rasa memiliki dan meningkatkan kualitas hubungan industrial.

“Dengan komunikasi yang baik dan keterbukaan antara perusahaan dan pekerja, kualitas tenaga kerja akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan perusahaan itu sendiri,” katanya.

Rizal juga mengapresiasi peran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan seimbang.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung akan terus mendukung kebijakan yang mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, hal tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“DPRD memahami bahwa kebutuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja. Dengan penerapan regulasi yang tepat, iklim usaha di Kota Bandung akan semakin nyaman dan kondusif,” tutupnya. (Editor/red).

×
Berita Terbaru Update