![]() |
| Menaker Yassierli menegaskan Kemenaker mendorong jaminan sosial menjakau pekerja informal |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa
terkecuali. Hal tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk Strengthening
Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social
Dialogue in Building the Welfare State yang digelar di Jakarta, Kamis
(23/4/2026).
Menurutnya, tantangan utama saat
ini adalah memastikan pekerja informal—seperti pekerja rumah tangga, pengemudi
ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan—dapat
terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi landasan utama dalam
merumuskan kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Pemerintah, lanjutnya, tengah
mendorong penguatan regulasi terutama bagi pekerja di sektor ekonomi digital
dan kelompok rentan lainnya. Langkah ini bertujuan agar pemberi kerja turut
bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal juga menjadi perhatian. Melalui regulasi yang lebih kuat, mereka diharapkan dapat memperoleh akses terhadap perlindungan sosial secara menyeluruh.

Menaker Yassierli bersama peserta seminar
Dalam kesempatan yang sama,
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa
perluasan kepesertaan menjadi prioritas utama lembaganya.
“Perlindungan pekerja harus menjadi
gerakan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya
integrasi data antar pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang lebih
tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai krusial untuk mengantisipasi
risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga
keberlanjutan program jaminan sosial di masa mendatang.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah
berharap seluruh pekerja—baik formal maupun informal—dapat memperoleh
perlindungan yang adil dan merata. (*/red).
