![]() |
| Pansus 15 DPRD Kota Bandung bahas LKPJ Wali kota Bandung 2025 (foto:humpro). |
Dalam rapat kerja yang digelar
Kamis (2/4/2026), Wakil Ketua Pansus 15, Drs. Heri Hermawan, MM.Pd memimpin
jalannya pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Bandung. Hadir dalam rapat
tersebut Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asep C.
Cahyadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gun Gun Sumaryana, serta
sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapenda
memaparkan realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bandung tahun 2025 yang
mencapai Rp 3,1 triliun atau 91,7 persen dari target Rp 3,3 triliun. Beberapa
sektor bahkan melampaui target, seperti pajak restoran yang mencapai 115,56
persen dan pajak parkir sebesar 117,60 persen.
Meski demikian, capaian tersebut
tidak serta-merta mendapat apresiasi penuh dari Pansus 15. Sejumlah anggota
menilai bahwa target yang ditetapkan belum mencerminkan potensi riil yang
dimiliki Kota Bandung.
Anggota Pansus 15, Aan Andi
Purnama, menegaskan bahwa realisasi yang tinggi tidak selalu menunjukkan
kinerja optimal jika target awalnya rendah. Ia juga menyoroti tidak
disampaikannya indikator kinerja yang dapat mengukur tingkat kepatuhan wajib
pajak maupun pertumbuhan wajib pajak baru.
“Target tidak selalu menggambarkan
potensi. Kita perlu melihat indikator kerja agar bisa mengukur sejauh mana
optimalisasi pajak dilakukan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari pimpinan
rapat, Heri Hermawan, yang mempertanyakan penurunan target pajak parkir
dibanding tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pada pembahasan sebelumnya,
target pajak parkir sempat dipatok hingga Rp 45 miliar, namun kini justru turun
menjadi Rp 20 miliar.
Pandangan kritis turut disampaikan
Susanto Triyogo Adiputro yang menilai sektor pajak parkir masih menyimpan
potensi yang belum tergarap maksimal. Ia bahkan menyebut adanya indikasi lost
potential yang perlu segera diatasi melalui pembenahan sistem.
Selain itu, Susanto mendorong Pemerintah
Kota Bandung untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat agar potensi
sumber daya manusia lokal tidak terus berpindah ke daerah lain seperti Jakarta
maupun Serpong.
Hal senada disampaikan Maya
Himawati yang menyoroti belum optimalnya kontribusi sektor pariwisata terhadap
pendapatan daerah, meskipun sektor tersebut kerap digaungkan sebagai unggulan
Kota Bandung.
Sementara itu, AA Abdul Rozak
mempertanyakan tren peningkatan jumlah objek pajak yang tidak diikuti dengan
kenaikan signifikan dalam pendapatan. Ia menilai perlu adanya perbandingan data
antar tahun untuk mengukur kinerja secara lebih komprehensif.
Anggota lainnya, Andri Rusmana,
mengapresiasi capaian pajak parkir, namun tetap mempertanyakan dasar
perhitungan target yang dinilai belum berbasis kajian potensi. Ia menyebut
bahwa berdasarkan kajian sebelumnya, potensi pajak parkir di Kota Bandung bisa
mencapai Rp 80 miliar.
Di sisi lain, Eko Kurnianto dan
Indri Rindani menyoroti pentingnya pengawasan guna mencegah kebocoran pajak,
terutama dari sektor hotel, restoran, dan hiburan yang memiliki kontribusi
besar. Mereka menilai sistem monitoring di lapangan perlu diperkuat agar
potensi penerimaan tidak hilang.
Menambah dinamika diskusi, Erick
Darmadjaya mengungkapkan data yang diperolehnya terkait jumlah bangunan di Kota
Bandung yang belum seluruhnya terdaftar sebagai wajib pajak, yang menurutnya
menjadi indikasi masih besarnya potensi yang belum tergarap.
Menutup rapat, Heri Hermawan
meminta jajaran Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jawaban secara
komprehensif dan tertulis atas berbagai masukan yang disampaikan anggota Pansus
15.
“Jawaban lengkap kami harapkan
dapat disampaikan secara tertulis pada awal pekan depan sebagai bahan
pendalaman lanjutan,” ujarnya.
Pembahasan ini menjadi bagian
penting dalam memastikan optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung
pembangunan yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*/red).
