Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD
Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., diikuti Sekretaris Komisi IV drg.
Maya Himawati, Sp. Orto., Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan, S.E., Christian
Julianto Budiman, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., Elton Agus
Marjan, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad
Syahlevi Erwin Apandi.
Rapat ini diselenggarakan untuk
membahas perihal pelayanan administrasi dalam pelayanan perlindungan kesehatan
bagi masyarakat kurang mampu melalui program cakupan kesehatan semesta
(universal health coverage/UHC).
Pertemuan ini dihadiri seluruh
pihak yang berkaitan dengan urusan layanan kesehatan mulai dari Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, rumah sakit milik daerah dan swasta, BPJS Kesehatan,
hingga para camat dan lurah.
Komisi IV DPRD Kota Bandung
mengundang pihak-pihak tersebut untuk memastikan seluruh elemen yang menopang
sistem layanan kesehatan publik di Kota Bandung bisa saling mendengarkan
kendala yang hadir sekaligus mencari formula pemecahan masalahnya bersama.
Rembukan besar lintas sektor ini
juga mengurai persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga di awal
tahun. Diketahui, proses nonaktif ini dilakukan dalam rangka pembaruan seiring
pengelompokan data desil di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) terbaru.
Bersama pembaruan DTSEN itu,
sejumlah warga kurang mampu yang selama ini masuk kategori Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dianggap tak memenuhi kategori desil 1 hingga
desil 5. Warga yang datanya dialihstatuskan menjadi di luar desil itu merasa
dirugikan karena mereka merasa masih berhak dilindungi PBI JK yang dijamin UHC
dari APBD Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung
Iman Lestariyono mengatakan, dewan masih berharap verifikasi warga penerima
bantuan dilakukan secermat mungkin. Jangan sampai warga yang dimasukkan
kategori mampu di desil 6 sampai desil 10 pada faktanya masih belum mampu membayar
dan berhak dijamin UHC.
“Nah ini kalau data ini sudah
ketat, sudah kaku, tidak ada lagi yang bisa kita bantu di desil 6 sampai 10.
Berarti kan menuntut mereka untuk bayar mandiri. Kalau dituntut bayar mandiri,
padahal faktanya tadi, kata Pak Kadinsos, kemiskinan angkanya menurun, tetapi
secara kualitas itu meningkat. Jadi bisa saja dia masuk ke desil 6, 7, padahal
sebetulnya tingkat kemampuannya juga di lapangan mereka masih kategorinya tidak
mampu. Apalagi kalau untuk membiayai beban kesehatan yang memerlukan tindakan.
Operasi, misalkan gitu, itu tidak semua mampu,” tuturnya.
Oleh karena itu, DPRD benar-benar
berharap program yang beranggaran besar hingga nyaris Rp300 miliar itu menyasar
warga yang secara fakta di lapangan membutuhkan jaminan kesehatan.
“Jadi anggaran besar yang kurang
lebih Rp300 miliar itu kita berharap kita kawal bersama . Nah, dengan anggaran
yang besar kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Kita ingin kawal
bersama regulasi ini demi melayani warga Kota Bandung terutama di bidang
kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, demi melayani warga
Kota Bandung terutama urusan kesehatan, jangan sampai ada warga Kota Bandung
yang sakit meski masih bisa diadvokasi dengan program UHC ini, lalu mereka
tidak terlayani.
“Dan saya berharap juga kalau itu
ada urusan administrasi persuratan terkait, saya mohon agar itu tidak
dipersulit, agar itu dipermudah ada jalan keluarnya. Kita sepakat untuk
melayani mereka secara maksimal,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV drg. Maya
Himawati mengatakan, pendataan desil warga ini harus menyentuh sempurna. Sebab,
di lapangan ia masih mendengar keluhan tentang warga membutuhkan tetapi tidak
lagi termasuk desil yang berhak mendapatkan PBI JK.
“Karena masih ada keluhan untuk
masalah desil, jadi tolong dicek lagi ke lapangan. Jadi nanti tim verfikasi
untuk lebih memperhatikan lagi saat menentukan desil,” tuturnya.
Anggota Komisi IV Soni Daniswara
berharap ke depannya seluruh sektor yang terlibat dalam sistem layanan
kesehatan mulai dari Pemerintah Kota Bandung hingga BPJS bisa meningkatan
akurasi verifikasi data. Kuota yang sekarang digunakan oleh penerima desil 6
hingga desil 10 diharapkan tidak dihilangkan tetapi diganti oleh daftar tunggu
peserta yang memang harus mendapatkan pelayanan UHC.
“Nah kebetulan saya di kewilayahan
juga masih menjadi seorang RW, Pak, jadi sangat paham sekali. Untuk pendesilan
ini mungkin karena tadi juga kita bisa lihat masih ada margin of error 15,8
persen, ya, tapi ini jadi peringkat yang bagus di kota Bandung dibandingkan
kota yang lain. Mungkin ini dibutuhkan kerja sama antara kewilayahan Pak Camat,
Pak Lurah, lalu Pak Kabag Tapem, bagaimana caranya drone setting ini menyentuh
sekali ke masyarakat sehingga orang yang berhak mendapatkan hak BPJS yang
dikategorikan desil 5 ke bawah itu memang sesuai. Karena anggaran ini sangat
besar sekali, ya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV Heri Hermawan
mengatakan, pembaharuan sistem layanan kesehatan jangan sampai melunturkan
kemudahan-kemudahan akses yang pernah dimiliki warga di berbagai fasilitas
kesehatan.
“Karena dulu saya ingat betul
syaratnya hanya kakak KTP Kota Bandung. Apakah ada perubahan paradigma terkait
dengan program UHC ini? Layanan kesehatan pun sampai sekarang tidak akan pernah
menanyakan dari desil mana warga di program ini,” katanya.
Ia pun meminta kepada Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan, serta aparat kewilayahan untuk melakuan percepatan verifikasi
dan validasi DTSEN karena data itu sangat penting sebagai acuan untuk
pemerintah memberikan bantuan bagi warga yang membutuhkan.
Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan
berharap layanan rumah sakit juga bisa ditingkatkan. Dengan begitu masyarakat
bisa makin mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan.
Aparat kewilayahan juga diimbau
untuk mempercepat layanan kependudukan warga. Sebab, layanan kependudukan
menjadi penentu akses warga ke berbagai pelayanan yang disediakan pemerintah.
“Untuk kewilayahan mohon untuk
updating data. Saya kemarin bertemu warga di Ujungberung yang sudah lama
tinggal di di Kota Bandung tetapi KTP-nya masih tercantum Garut. Ketika dia
sakit menelepon ke saya meminta bantuan supaya KTP-nya bisa segera di-update,”
tuturnya.
Anggota Komisi IV Elton Agus Marjan
juga menerima aspirasi warga yang tidak lagi menerima UHC karena peralihan
status desil. Padahal warga tersebut masih membutuhkan cakupan layanan
kesehatan melalui PBI JK.
“Saya memahami bahwa aturannya agak
berbelit. Contoh misalkan yang masuk di desil 10 di pinggiran Kali Cikapundung.
Saya cek semuanya ada 3 anak dan 8 cucu, istrinya tidak bekerja. Cuma suaminya
security, mungkin ganjalannya karena di KTP-nya itu tertulis pekerjaannya
sehingga tidak mendapatkan fasilitas itu. Padahal secara kelayakan, secara
kehidupan kesehariannya itu menjadi sangat layak untuk kita bantu. Ini harus
menjadi perhatian kita,” katanya.
Ia berharap pertemuan ini bisa
menjadi solusi terbaik sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang
terkesampingkan. (jaja/red).
