![]() |
| Pansus 15 DPRD Kota Bandung bahas LKPJ Wali kota Bandung 2025 |
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua
Pansus 15, Drs. Heri Hermawan, MM.Pd, serta diikuti anggota pansus baik secara
langsung maupun melalui sambungan daring. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota
Bandung, H. Iskandar Zulkarnain, ST, MM, bersama jajaran Pemerintah Kota
Bandung.
Dalam pembukaan rapat, Heri
menegaskan bahwa pembahasan LKPJ memiliki batas waktu yang telah diatur dalam
peraturan pemerintah, yakni harus diselesaikan dalam kurun 30 hari. Meski Ketua
Pansus tidak dapat hadir secara langsung, ia tetap mengikuti jalannya rapat
secara virtual.
“Pansus 15 diamanatkan untuk
menyelesaikan pembahasan LKPJ ini dalam tempo 30 hari. Untuk rapat perdana ini
masih bersifat umum karena merupakan ekspose awal,” ujar Heri.
Ia menekankan bahwa pembahasan LKPJ
bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari fungsi
pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran, capaian program, serta kesesuaian
pelaksanaan pembangunan. Ke depan, Pansus akan melakukan pendalaman dengan
menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung
Iskandar Zulkarnain menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersikap terbuka
terhadap seluruh proses pembahasan. “Kami siap memberikan keterangan secara
lengkap dan terbuka, serta menerima rekomendasi dari Pansus,” ujarnya.
Dalam pemaparan awal, Pemerintah
Kota Bandung melalui Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat, Asep C. Cahyadi, menyampaikan capaian pembangunan selama tahun pertama
masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Namun, sejumlah anggota Pansus 15
memberikan catatan kritis. Anggota Pansus, Susanto Triyogo Adiputro, menilai
pembahasan LKPJ menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan
Kota Bandung, termasuk aspek penganggaran, belanja operasional, hingga upaya
pemerintah dalam mengakses program strategis nasional.
Sorotan tajam juga datang dari
anggota lainnya, Eko Kurnianto, yang mengingatkan agar tidak terjebak pada
capaian angka indeks semata. Ia meminta transparansi data, termasuk
menghadirkan pihak penyusun indikator seperti Badan Pusat Statistik (BPS), guna
memastikan validitas angka yang disampaikan.
Hal senada diungkapkan anggota
Pansus, Maya Himawati, yang mempertanyakan indikator dalam perhitungan
pendapatan per kapita masyarakat. Ia menilai kondisi riil di lapangan masih
menunjukkan banyak warga dengan pendapatan rendah.
Sementara itu, Aan Andi Purnama
menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan seperti RPJMD dan
RKPD dengan laporan LKPJ. Ia juga mengingatkan agar OPD mampu membedakan secara
jelas antara output dan outcome program.
Kritik juga disampaikan Andri
Rusmana yang menilai perlunya perbaikan serius dalam perencanaan dan eksekusi
program. Ia bahkan memprediksi jumlah rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun ini
bisa meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi lain, AA Abdul Rozak
mempertanyakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan daerah yang belum memiliki
aturan turunan, sementara Erick Darmadjaya menyoroti belum jelasnya regulasi
terkait diskresi penanganan pohon di wilayah.
Menutup rapat, Heri Hermawan
mengapresiasi berbagai masukan dari anggota Pansus 15. Ia memastikan seluruh
catatan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya dengan
melibatkan OPD terkait.
“Masukan dari rekan-rekan sangat
konstruktif. Ini akan menjadi bahan penting untuk pendalaman pada rapat-rapat
selanjutnya,” ujarnya.(*/red).
