Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Beri Diskon Iuran 50 Persen JKK-JKM untuk Pekerja BPU, Perlindungan Tetap Maksimal

Rabu, 29 April 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-04-29T14:39:15Z
Klik
Menteri  Ketenagakerjaan Yassierli


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal dalam program jaminan sosial.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor dengan ketentuan yang telah diatur. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, keringanan iuran diberikan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, insentif berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Program JKK dan JKM tetap mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN maupun APBD.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Yassierli menilai kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur terkait hak pendapatan tambahan bagi pekerja di sektor digital, sekaligus menjadi langkah lanjutan dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (*/red).

×
Berita Terbaru Update