![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan Yassierli |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
menyampaikan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam
melindungi pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. Selain itu, kebijakan
ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal
dalam program jaminan sosial.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah
memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi,
tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangan
resminya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini
berlaku untuk berbagai sektor dengan ketentuan yang telah diatur. Untuk sektor
transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi
non-aplikasi, dan kurir, keringanan iuran diberikan mulai Januari 2026 hingga
Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, insentif
berlaku pada periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah
memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan.
Program JKK dan JKM tetap mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan
kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak
hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh
perlindungan yang optimal,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,
sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja di sektor
informal.
Namun demikian, penyesuaian iuran
ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN
maupun APBD.
Di sisi lain, pemerintah juga
memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor platform digital dengan menetapkan
standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR
ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan
terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan
masing-masing platform.
Yassierli menilai kebijakan ini
memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur terkait hak pendapatan
tambahan bagi pekerja di sektor digital, sekaligus menjadi langkah lanjutan
dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (*/red).
.jpeg)