![]() |
| Bus DAMRI melayani transportasi publik sedang melintasi jalan desa |
Direktur Eksekutif PUKIS, M. M.
Gibran Sesunan, menyebut penolakan tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan
negara terhadap layanan transportasi publik, khususnya di wilayah Terdepan,
Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP).
“Negara seolah tidak serius
mewujudkan transportasi publik yang adil dan merata,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Dirut DAMRI Setia N.
Milatia Moemin mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan PMN,
namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Akibatnya,
DAMRI memutuskan tidak lagi mengajukan pendanaan tersebut.
PUKIS menilai kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya peremajaan armada, terutama untuk angkutan perintis di wilayah 3TP yang sebagian besar sudah tidak layak. Padahal, DAMRI kerap menjadi satu-satunya penyedia transportasi di daerah yang tidak diminati operator swasta.
Selain itu, tanpa dukungan
pendanaan, kemampuan DAMRI untuk bersaing dan melakukan modernisasi layanan
dinilai akan semakin terbatas.
PUKIS juga mendorong evaluasi skema
pengadaan angkutan perintis oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sebagai alternatif, mereka mengusulkan penerapan skema Public Service
Obligation (PSO) melalui penugasan langsung, agar pendanaan lebih pasti dan
berkelanjutan.
Di sisi lain, PUKIS meminta manajemen
DAMRI tetap memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan berbagai lini usaha,
termasuk angkutan antarkota, pariwisata, dan logistik yang dinilai masih
potensial.
PUKIS menegaskan, peran DAMRI
sangat strategis dalam mendukung pemerataan transportasi nasional dan sejalan
dengan visi pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto. Tanpa dukungan yang
memadai, konektivitas dan pelayanan publik di berbagai daerah berisiko
terganggu. (*/red).
.jpg)
.png)