![]() |
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,
menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Kini, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
“Dengan kebijakan ini, kami
berharap layanan di Samsat semakin lancar dan masyarakat lebih mudah dalam
membayar pajak,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi
wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Selain mempermudah proses
administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dedi menjelaskan, kebijakan ini
lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak
yang dinilai berbelit. Salah satu kasus yang mencuat adalah adanya warga yang
diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik
asli kendaraan.
Peristiwa tersebut sempat viral di
media sosial dan mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah. Menurut
Dedi, praktik seperti itu tidak boleh terjadi dalam pelayanan publik.
“Membayar pajak tidak boleh
dipersulit. Tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya,”
tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan
layanan publik yang lebih transparan, mudah, dan bebas dari praktik pungutan
liar.
Masyarakat pun diimbau untuk segera
memanfaatkan kemudahan ini dan tetap taat membayar pajak kendaraan sebagai
bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah menuju Jawa Barat yang lebih baik. (*/red).
