![]() |
| Pimpinan DPRD dan Wali kota Bandung memperlihatkan Perda yang sudah ditandatangani |
Rapat yang digelar secara hybrid
menggabungkan kehadiran langsung dan virtual ini dihadiri 40 dari 50 anggota
DPRD Kota Bandung. Dan juga dihadiri langsung Wali Kota Bandung, Muhammad
Farhan, Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah dan unsur
media massa.
Sebelum rapat pengesahan dua Raperda,
pimpinan sidang membuka rapat sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan
III Tahun Sidang 2025–2026.
Adapun dua Raperda yang disahkan yakni
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 dan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kedua regulasi ini dinilai memiliki
peran strategis. Grand design kependudukan akan menjadi arah kebijakan jangka
panjang berbasis data demografi, sementara Perda kesejahteraan sosial
diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan serta meningkatkan
kualitas layanan sosial di Kota Bandung.
Sebelum pengambilan keputusan, laporan
dari Panitia Khusus (Pansus) 11 dan Pansus 12 disampaikan kepada forum. Selanjutnya,
pimpinan siding meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Apakah dua reperda ini dapat
disetujui ?.. “Setuju,” jawab anggota dewan.
Penetapan tersebut kemudian
diperkuat melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota
Bandung sebagai bagian dari mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD
menyampaikan apresiasi kepada Pansus 11 dan Pansus 12 serta seluruh perangkat
daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.
Kerja kolaboratif antara legislatif
dan eksekutif dinilai menjadi kunci kelancaran hingga tercapainya kesepakatan.
Dengan disahkannya kedua Perda,
maka tugas kedua pansus dinyatakan selesai. Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dua Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali
Kota untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.
Sementara itu, pendapat akhir Wali
Kota Bandung atas penetapan kedua Perda disampaikan secara tertulis,
sebagaimana hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna pun ditutup setelah
seluruh rangkaian agenda berjalan lancar.
Penetapan dua Perda ini menjadi
langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung, sekaligus
memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat. (ziz/red).
