![]() |
| Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah |
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan program tersebut diprioritaskan
bagi lulusan SMA/SMK sederajat dan terbuka untuk masyarakat berusia minimal 17
tahun yang telah memiliki akun SIAPkerja.
Menurutnya, program pelatihan vokasi menjadi salah
satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing angkatan
kerja muda agar lebih siap memasuki dunia kerja maupun membangun usaha mandiri.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya angkatan kerja
muda, untuk memanfaatkan Program Pelatihan Vokasi ini. Program ini penting
untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar bisa
langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha,” ujar Darmawansyah dalam
siaran pers Biro Humas, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian pelatihan
disediakan secara gratis oleh pemerintah. Materi pelatihan dirancang untuk
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap profesional, dan
etos kerja peserta sesuai kebutuhan industri saat ini.
Tahapan program dimulai dari pendaftaran pada 19
Mei hingga 9 Juni 2026 melalui laman Skillhub Kemnaker dan platform SIAPkerja.
Selanjutnya, proses seleksi dan wawancara akan berlangsung pada 10–17 Juni
2026.
Hasil seleksi peserta dijadwalkan diumumkan pada 18
Juni 2026, sedangkan kick off dan orientasi pelatihan akan dilaksanakan pada 22
Juni 2026.
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 digelar
secara serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
(BPVP) serta 13 Satuan Pelayanan dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD)
Kemnaker yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Selain mendapatkan pelatihan gratis, peserta juga
memperoleh berbagai fasilitas pendukung seperti makan siang, bantuan
transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sertifikat pelatihan dari
BPVP, hingga Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Kemnaker juga menyediakan fasilitas asrama bagi
peserta tertentu sesuai kriteria dan kapasitas yang tersedia di lokasi
pelatihan. (*/red).
