![]() |
| Manaker Yassierli menegaskan pentingnya peran BPJS Ketegakerjaan sebagai motor penggerak K3 |
Penegasan tersebut disampaikan
Menteri Ketenagakerjaan saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertema Menguatkan
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di
Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yassierli, pendekatan
pencegahan perlu diperkuat agar perlindungan pekerja berjalan lebih efektif dan
berkelanjutan. Ia menilai, selama ini pendekatan yang terlalu berfokus pada
kompensasi belum cukup untuk menekan angka kecelakaan kerja secara signifikan.
“Pendekatan yang selama ini cenderung
reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan
berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan
preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,”
ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2025,
tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan
cacat fungsi maupun cacat total.
Selain itu, Menaker juga menyoroti
data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Menurutnya,
angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih
terdapat tantangan dalam pelaporan kasus di lapangan.
Ia juga mengutip data global dari
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
yang menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan
penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.
Karena itu, Yassierli menekankan
pentingnya pendekatan promotif dan preventif untuk memperkuat budaya K3
sekaligus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) secara lebih luas.
“Pendekatan proaktif melalui
program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya
pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3 yang saat ini baru diterapkan
sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi K3
nasional, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama BPJS
Ketenagakerjaan menetapkan tiga langkah prioritas. Pertama, memperkuat sistem
K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua,
meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif berbasis wilayah.
Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan terukur.
Menanggapi arahan tersebut,
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan
pihaknya untuk segera menyusun pembahasan teknis secara mendalam.
Langkah yang akan dilakukan meliputi
integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga
penyusunan program pencegahan yang lebih efektif.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan
menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS
Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan
berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. (*/red).
.jpeg)