![]() |
| DPRD Jabar gelar Rapat paripurna dgn agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi |
Kedua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa,
menjelaskan agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian nota
pengantar Gubernur Jawa Barat pada Rapat Paripurna 9 Juni 2026. Sebelum
penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi telah melakukan pembahasan dan
pendalaman materi terhadap substansi kedua Ranperda pada 23 Juni 2026.
“Pandangan umum fraksi menjadi
bagian penting dalam proses legislasi untuk memberikan apresiasi, masukan, dan
catatan strategis terhadap substansi regulasi yang tengah dibahas,” ujar Buky.
Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, pandangan umum dalam rapat paripurna disampaikan oleh tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi PAN. Sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
![]() |
| Pimpinan DPRD Jabar pada rapat paripurna dihadiri Wagub Jabar |
Selain membahas dua Ranperda
tersebut, rapat paripurna juga melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah melalui penyampaian pendapat resmi Gubernur
Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme legislasi yang berlaku.
Tahapan selanjutnya, DPRD Jawa
Barat akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda
penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi,
sekaligus melanjutkan proses pembahasan sejumlah regulasi strategis yang
diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan, kualitas pendidikan, serta
perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat. (*/red).

.jpeg)