![]() |
| Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka saat malam Hari Besar Keagamaan |
Dalam pengawasan yang melibatkan
unsur TNI dan Polri tersebut, petugas menemukan sebuah THM di kawasan Talaga
Bodas masih beroperasi meski telah ada ketentuan penutupan usaha pariwisata
dari Pemerintah Kota Bandung. Pengelola langsung diperintahkan menghentikan
aktivitas dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP.
Petugas juga mendapati tempat
hiburan di kawasan Jalan Mohammad Toha yang sebelumnya sempat beroperasi
sebelum akhirnya melakukan penutupan. Penanggung jawab usaha turut dimintai
keterangan dan diwajibkan membawa dokumen perizinan saat pemeriksaan lanjutan.
Satpol PP didampingi pihak Kepolisian dan TNI mendatangi THM
Tak hanya itu, Satpol PP menemukan
toko penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di kawasan yang sama. Dari
lokasi tersebut, petugas mengamankan 28 botol minuman beralkohol berbagai
golongan dan langsung melakukan penyegelan tempat usaha.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, operasi dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.

Satpol PP gerebek kios Minol dan segal langsung
"Kami akan terus melakukan
pengawasan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi
menjaga ketertiban, ketenteraman, dan menghormati nilai-nilai keagamaan di
tengah masyarakat," tegas Bambang.
