![]() |
| KPP Jabar menolak dan mengutuk keres terhadap penyekapan perempuan YTR |
Ketua KPP Jawa Barat, Siti Muntamah,
menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi
karena telah merampas hak dasar korban untuk hidup aman dan bermartabat.
“Kami mengutuk keras tindakan tidak
manusiawi tersebut. Pelaku harus diproses secara tegas sesuai hukum yang
berlaku, sementara korban harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara
menyeluruh,” ujarnya di Bandung.
KPP Jabar mendukung penuh aparat
penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional dan memastikan
keadilan berpihak kepada korban. Menurutnya, perlindungan perempuan merupakan
tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi juga
negara dan masyarakat.
KPP Jabar juga mengingatkan
pentingnya optimalisasi implementasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan agar setiap korban
kekerasan dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan berpihak pada
kebutuhan korban.
Selain itu, KPP Jabar mendorong
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, memperluas akses pelaporan, serta
memastikan keberadaan rumah aman bagi perempuan yang menghadapi ancaman
kekerasan.
“Kami ingin perlindungan perempuan
tidak berhenti sebagai komitmen normatif, tetapi benar-benar hadir dan
dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Tidak boleh ada lagi perempuan yang
menderita dalam kesunyian karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,”
tegas Siti.
KPP Jabar memastikan akan terus
mengawal implementasi kebijakan perlindungan perempuan di seluruh daerah di
Jawa Barat, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani
melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan demi terciptanya
lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua. (*/red).
