JENEWA — Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli menegaskan bahwa pelindungan pekerja platform digital dan inovasi
teknologi harus berjalan beriringan. Pernyataan tersebut disampaikan usai
Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) mengadopsi
standar ketenagakerjaan internasional baru tentang kerja layak dalam ekonomi
platform, Jumat (12/6/2026).
Menaker Yassierli di forum ILC Jenewa
Keputusan yang dihasilkan dalam
sidang pleno penutupan ILC tersebut menjadi tonggak penting bagi tata kelola
ketenagakerjaan global di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang
telah mengubah pola kerja masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menaker Yassierli menyambut positif
lahirnya standar internasional tersebut. Menurutnya, kehadiran regulasi global
diperlukan untuk memastikan transformasi digital tidak hanya menciptakan
peluang ekonomi baru, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang memadai bagi
para pekerja platform.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya
standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi
Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama,
sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja,
dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli di Jenewa.
Ia menjelaskan, konvensi yang
diadopsi ILC memberikan kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO) dalam mengatur hubungan kerja di sektor ekonomi
platform yang terus berkembang.
Indonesia menilai standar tersebut
mampu menjaga keseimbangan antara penguatan hak-hak pekerja digital dengan
fleksibilitas yang dibutuhkan setiap negara dalam menyesuaikan implementasinya
sesuai hukum dan praktik nasional.
Dalam forum tersebut, sejumlah
prinsip mendasar menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan dan kesehatan
kerja (K3), upah atau remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi
penggunaan sistem algoritma dan otomatisasi, pelindungan data pribadi, hingga
mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan akuntabel.
Bagi Indonesia, isu tersebut
semakin relevan karena jutaan pekerja menggantungkan penghasilannya pada
berbagai platform digital, mulai dari pengemudi ojek daring, kurir, hingga
pekerja berbasis aplikasi lainnya.
Yassierli menegaskan, standar internasional ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform nasional sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
.jpeg)
Delegasi Indonesia di forum ILC Jenewa
“Pekerja perlu mendapatkan
kepastian pelindungan, sementara perusahaan platform tetap memiliki ruang untuk
berinovasi dan tumbuh. Keseimbangan inilah yang menjadi semangat utama standar
internasional tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro
Putri, mengingatkan bahwa adopsi standar ILO tidak berarti seluruh ketentuannya
otomatis berlaku di Indonesia.
Menurutnya, setiap substansi dalam
konvensi tersebut akan melalui proses kajian dan penyesuaian dengan sistem
hukum ketenagakerjaan nasional sebelum pemerintah mengambil langkah lebih
lanjut.
Pemerintah juga akan terus
mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body
ILO pada November mendatang serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan
mengatur implementasi standar secara lebih rinci.
“Ini momentum penting bagi
tripartit Indonesia. Namun, keputusan terkait ratifikasi harus ditempuh melalui
mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan kesiapan nasional,” kata Indah.
Dengan adopsi standar baru tersebut,
Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam
pembahasan masa depan dunia kerja. Harapannya, perkembangan ekonomi digital
tidak hanya memperluas akses pekerjaan, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang
lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh pekerja platform
digital.(*)