Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Yassierli di Forum ILC: Standar Global Pekerja Platform Harus Lindungi Pekerja Tanpa Menghambat Inovasi

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:42 WIB Last Updated 2026-06-14T02:42:50Z
Klik

Menaker Yassierli di forum ILC Jenewa


JENEWA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelindungan pekerja platform digital dan inovasi teknologi harus berjalan beriringan. Pernyataan tersebut disampaikan usai Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional baru tentang kerja layak dalam ekonomi platform, Jumat (12/6/2026).


Keputusan yang dihasilkan dalam sidang pleno penutupan ILC tersebut menjadi tonggak penting bagi tata kelola ketenagakerjaan global di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang telah mengubah pola kerja masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menaker Yassierli menyambut positif lahirnya standar internasional tersebut. Menurutnya, kehadiran regulasi global diperlukan untuk memastikan transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang memadai bagi para pekerja platform.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli di Jenewa.

Ia menjelaskan, konvensi yang diadopsi ILC memberikan kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam mengatur hubungan kerja di sektor ekonomi platform yang terus berkembang.

Indonesia menilai standar tersebut mampu menjaga keseimbangan antara penguatan hak-hak pekerja digital dengan fleksibilitas yang dibutuhkan setiap negara dalam menyesuaikan implementasinya sesuai hukum dan praktik nasional.

Dalam forum tersebut, sejumlah prinsip mendasar menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), upah atau remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi penggunaan sistem algoritma dan otomatisasi, pelindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan akuntabel.

Bagi Indonesia, isu tersebut semakin relevan karena jutaan pekerja menggantungkan penghasilannya pada berbagai platform digital, mulai dari pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya.

Yassierli menegaskan, standar internasional ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform nasional sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Delegasi Indonesia di forum ILC Jenewa


“Pekerja perlu mendapatkan kepastian pelindungan, sementara perusahaan platform tetap memiliki ruang untuk berinovasi dan tumbuh. Keseimbangan inilah yang menjadi semangat utama standar internasional tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengingatkan bahwa adopsi standar ILO tidak berarti seluruh ketentuannya otomatis berlaku di Indonesia.

Menurutnya, setiap substansi dalam konvensi tersebut akan melalui proses kajian dan penyesuaian dengan sistem hukum ketenagakerjaan nasional sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

Pemerintah juga akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur implementasi standar secara lebih rinci.

“Ini momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, keputusan terkait ratifikasi harus ditempuh melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan kesiapan nasional,” kata Indah.

Dengan adopsi standar baru tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembahasan masa depan dunia kerja. Harapannya, perkembangan ekonomi digital tidak hanya memperluas akses pekerjaan, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh pekerja platform digital.(*)

×
Berita Terbaru Update