![]() |
| Pemkot Bandung tegaskan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan hanya karena alasan biaya |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib
dipenuhi tanpa diskriminasi. Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta
mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan proses administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien. Penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan harus menjadi prioritas utama.

Faskes di salah satu Rumah Sakit Kota Bandung
Pemkot Bandung juga mendorong
kolaborasi fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun
organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang belum terjangkau
program jaminan kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan memastikan
tidak ada lagi warga Kota Bandung yang kehilangan akses pelayanan medis akibat
keterbatasan ekonomi, sekaligus memperkuat layanan kesehatan yang cepat,
profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (rob/red).
