Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Tolak karena Biaya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:35 WIB Last Updated 2026-06-20T02:35:22Z
Klik
Pemkot Bandung tegaskan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan hanya karena alasan biaya


BANDUNGRA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung mempertegas komitmennya dalam menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan hanya karena alasan biaya atau tidak memiliki jaminan kesehatan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan proses administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien. Penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan harus menjadi prioritas utama.

Faskes di salah satu Rumah Sakit Kota Bandung


Pemkot Bandung juga mendorong kolaborasi fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang belum terjangkau program jaminan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan memastikan tidak ada lagi warga Kota Bandung yang kehilangan akses pelayanan medis akibat keterbatasan ekonomi, sekaligus memperkuat layanan kesehatan yang cepat, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update