![]() |
| Pemkot Bandung sampaikan usulan 3 Ranperda ke DPRD |
Ketiga raperda tersebut meliputi
perubahan Perda Pengelolaan Sampah, penganggaran tahun jamak (multiyears) untuk
pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung, serta penyesuaian
regulasi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota
Bandung.
Pembahasan ketiga regulasi ini
menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun
2026 Tahap I. Seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya secara
tertulis sebagai tahapan awal pembicaraan sebelum Pemerintah Kota memberikan
jawaban resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin kompleksnya persoalan persampahan yang dihadapi Kota Bandung.

Wakil Pimpinan DPRD Kota Bandung
Sementara itu, skema penganggaran
multiyears dinilai penting untuk memastikan pembangunan Gedung Inspektorat dan
RSUD dapat berjalan optimal karena kedua proyek strategis tersebut tidak
memungkinkan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Adapun penyesuaian regulasi Bank
Perekonomian Rakyat dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan ketentuan
nasional di sektor keuangan, termasuk perubahan nomenklatur Bank Perkreditan
Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Untuk memperdalam pembahasan, DPRD
Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus (Pansus) yang akan membahas
masing-masing raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(ray/red).
