Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Bandung Seret Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau ke Ranah Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-07-31T15:05:50Z
Klik
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) akan diproses secara hukum



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) akan diproses secara hukum. Kasus tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area penebangan. Ia menilai aksi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung serta kebijakan moratorium penebangan pohon yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus bertanggung jawab," tegas Farhan, Jumat (31/7/2026).

Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Gakkum Lingkungan Hidup guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan. Menurut Farhan, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki peran penting sebagai peneduh sekaligus penyangga ekosistem perkotaan.

Bekas pohon ditebang, dipasling 
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut para pelaku mengenakan seragam, namun identitas dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam penyelidikan.

Farhan menginstruksikan Satpol PP mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi dan keterangan saksi, sebagai dasar laporan resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung proses hukum.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindak sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

×
Berita Terbaru Update