![]() |
| Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) akan diproses secara hukum |
Saat meninjau lokasi, Farhan
langsung memerintahkan penyegelan area penebangan. Ia menilai aksi tersebut
diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung serta kebijakan moratorium
penebangan pohon yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kasus ini tidak bisa dianggap
sepele. Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus bertanggung jawab,"
tegas Farhan, Jumat (31/7/2026).
Pemkot Bandung juga akan
berkoordinasi dengan Gakkum Lingkungan Hidup guna mengusut dugaan pelanggaran
terhadap aturan perlindungan lingkungan. Menurut Farhan, pohon-pohon yang
ditebang merupakan pohon tua yang memiliki peran penting sebagai peneduh
sekaligus penyangga ekosistem perkotaan.
![]() |
| Bekas pohon ditebang, dipasling |
Farhan menginstruksikan Satpol PP
mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi dan keterangan saksi, sebagai
dasar laporan resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian
Lingkungan Hidup untuk mendukung proses hukum.
Ia juga mengajak masyarakat
berperan aktif melaporkan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar
dapat segera ditindak sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

