![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan |
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung,
Iman Lestariyono, menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Karena
itu, data ATS yang telah diverifikasi harus menjadi dasar penyusunan kebijakan
yang mampu mengembalikan anak-anak ke bangku sekolah.
"Pendataan harus diikuti
tindakan nyata agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan,"
ujarnya.
Menurut Iman, persoalan ATS tidak
hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga pernikahan dini, perundungan,
kekerasan terhadap anak, disabilitas, hingga tuntutan bekerja di usia sekolah.
Kondisi tersebut memerlukan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan
pemerintah, keluarga, masyarakat, serta satuan pendidikan.
Ia juga menyoroti pentingnya
penguatan pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas melalui
peningkatan layanan pendampingan dan dukungan biaya yang lebih memadai.
Sementara itu, Anggota Komisi IV
DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, mendorong penguatan sistem pendataan ATS yang
terintegrasi mulai dari tingkat Posyandu, RT/RW, kelurahan hingga kecamatan
agar pemerintah memiliki basis data yang akurat.
Selain itu, ia menilai sinergi
antara sekolah negeri dan swasta harus terus diperkuat untuk memperluas akses
pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah di Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung menegaskan akan
terus mengawal kebijakan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan
agar penanganan ATS berjalan efektif serta mampu memastikan tidak ada lagi anak
yang tertinggal dari hak memperoleh pendidikan. (rio/red).
