![]() |
| Komisi IV DPRD Kota Bandung raker dgn Dinas Sosial terkait perubahan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan |
Dorongan tersebut mengemuka dalam
rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung,
Kamis (2/7/2026), yang membahas urgensi penyempurnaan Perda sebagai dasar hukum
penanganan kemiskinan di Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung,
H. Iman Lestariyono, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini perlu diperbarui
karena telah terjadi berbagai perubahan kebijakan nasional, termasuk penerapan
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran program
kesejahteraan masyarakat.
"Perubahan regulasi ini
penting agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki landasan hukum yang
relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini," ujarnya.
Menurut Iman, pembaruan Raperda
tidak hanya menyelaraskan sistem pendataan dan kelembagaan, tetapi juga
memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan
masyarakat, sehingga bantuan sosial menjadi sarana meningkatkan kemandirian
ekonomi warga.
Ia menambahkan, pemanfaatan
klasifikasi kesejahteraan berbasis desil dalam DTSEN diharapkan mampu
memastikan setiap program bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang
berhak.
