Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah

Selasa, 21 Juli 2026 | 00:20 WIB Last Updated 2026-07-20T17:20:39Z
Klik
Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Pasar Cijerah, Jalan Pasar Pola, RT 06 RW 04. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kelestarian ruang terbuka hijau dan fungsi fasilitas publik.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan penebangan pohon diduga dilakukan secara diam-diam pada dini hari tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran berupa rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.

"Lokasi sudah kami segel dan pemilik telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib mendapat izin. Jika dilakukan tanpa prosedur, tentu ada konsekuensi hukum," ujar Erwin, Senin (20/7/2026).

Wawali Bandung H. Erwin turun langsung mengecek lokasi pohon yang ditebang


Pemkot Bandung menegaskan, pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Pemkot juga berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat melalui pengembangan UMKM Center di berbagai kecamatan.

Melalui langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan tata ruang semakin meningkat, sehingga tercipta kota yang hijau, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update