![]() |
| Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah |
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin,
mengatakan penebangan pohon diduga dilakukan secara diam-diam pada dini hari
tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran berupa rencana pemanfaatan
trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.
"Lokasi sudah kami segel dan
pemilik telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setiap penebangan pohon di
Kota Bandung wajib mendapat izin. Jika dilakukan tanpa prosedur, tentu ada
konsekuensi hukum," ujar Erwin, Senin (20/7/2026).
Pemkot Bandung menegaskan,
pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi berupa denda hingga Rp10 juta
serta sanksi pidana sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.
Wawali Bandung H. Erwin turun langsung mengecek lokasi pohon yang ditebang
Selain penegakan hukum, Pemkot juga
berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan
keberlangsungan usaha masyarakat melalui pengembangan UMKM Center di berbagai
kecamatan.
Melalui langkah ini, Pemkot Bandung
berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan tata
ruang semakin meningkat, sehingga tercipta kota yang hijau, tertib, dan nyaman
bagi seluruh warga. (ziz/red).
.jpeg)